logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Mei 2007 SEMARANG
Line

Putusan PTUN Hanya untuk 35 Kades

  • Masa Jabatan Tak Bisa Diperpanjang

DEMAK- Keputusan PTUN Semarang memenangkan gugatan sejumlah kades di Demak, menurut Dekan Fakultas Hukum Unissula, Rakhmat Bowo SH MH hanya berlaku untuk 35 kades. Hal itu sesuai amar putusan lembaga peradilan tersebut.

Maka menurutnya, tidak semua kades di Demak akan diperpanjang masa jabatannya menjadi 10 tahun. Apalagi, terhadap mereka yang jabatannya berakhir tahun 2007, karena telah terbit perda 2/2007.

Rakhmat Bowo mengatakan hal itu, di sela-sela Sosialisasi Komisi Yudisial (KY) di ponpes Al-Fattah Demak. Dia menjadi narasumber dalam acara itu, bersama H Zainal Arifin SH (Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat KY), Muhammad Fajar Saka SH (advokat), dan Sutrisno (Alumni ponpes Al-Fattah). Kegiatan itu merupakan kerjasama KY, Ponpes Al-Fattah dan Jaringan Prakarsa Masyarakat Madani (JPMM).

Rakhmat menjelaskan, gugatan 11 kades yang mewakili 35 rekannya itu, berkait keputusan bupati untuk menghentikan mereka. Berarti putusan PTUN hanya mengikat pada ke-35 kades tersebut, bukan kepada seluruh kades.

Sedangkan masa jabatan kades di luar daftar itu, tidak bisa diperpanjang karena sudah terbit Perda nomor 2 tahun 2007. Para kepala desa yang masa jabatannya habis tahun 2007, harus melaksanakan sesuai aturan yang ada.

Jika melihat aturan hukum yang lebih tinggi, perpanjangan jabatan semestinya tidak diperbolehkan. Sebab ketika bupati saat itu yakni Endang Setyaningdyah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan jabatan kades pada tahun 2005, telah terbit UU Nomor 32 tahun 2004. Dalam UU itu diatur jabatan kepala desa hanya 6 tahun.

Maka menurutnya wajar jika ada yang menduga keputusan hakim PTUN Semarang itu ada apa-apanya. ''Kan waktu itu UU 32/2004 sudah berlaku,'' katanya.

Kekhawatiran warga terkait keputusan hakim tersebut telah disampaikan langsung kepada anggota Komisi Yudisial, Zainal Arifin SH saat mengadakan sosialisasi di Demak. (H1-74)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA