logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Mei 2007 SEMARANG
Line

Sidang Pertama Kasus Judi Pejabat

Pengajuan Saksi Ditunda

UNGARAN - Sidang pertama kasus judi dadu kopyok yang diduga melibatkan Kepala Bappeda Kabupaten Semarang Slamet Wahjono, di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran hanya berlangsung beberapa menit. Sidang kasus yang menyita perhatian banyak pihak ini, ditunda hingga Kamis (3/5).

Selain Slamet, enam orang lainnya juga menjalani sidang pertama. Pihak penasehat hukum terdakwa meminta para saksi dihadirkan pada hari itu juga. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jujun SH dari Kejari Ambarawa, meminta waktu seminggu.

Majelis hakim yang diketuai Imam Sungudi SH, akhirnya memutuskan agar penghadiran saksi-saksi bisa dilakukan Kamis atau tiga hari usai sidang pertama. ''Saya minta saksi segera dihadirkan, untuk mempercepat proses persidangan ini. Saya berharap persidangan lancar dan berjalan adil,'' kata Agus Nurudin SH, penasehat hukum Slamet Wahjono, kemarin.

Usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Agus tidak mau menjawab pertanyaan wartawan terkait penangkapan pejabat penting ini. Namun berdasar informasi, Kepala Bappeda dijebak berkait mutasi pejabat eselon II?

''Saya tidak mau menanggapi ini. Wartawan bisa lihat nanti bagaimana persidangannya dan menganalisa sendiri,'' ucap Agus Nurudin.

Dakwaan

Selain Slamet, terdapat enam terdakwa lainnya yang disidang. Masing-masing adalah adalah Samsul Hidayat (46) warga Jalan Gereja No 6 RT 01 RW I Kelurahan Ungaran selaku bandar judi, Nurjiman (37) tukang ojek warga Kampung Genuk Barat RT 02/ RW III Genuk Ungaran Barat, Wahyu Setiawan (32) warga Jalan Gereja 18 RT 01 RW III, Bogi Tunggul Budiyo (51) Jalan Diponegoro 97 RT 01 RW III Ungaran, M Sugiyarto (47) PNS di Dinas Pendidikan beralamat di Jalan Arjuna III No 29 RT 05 RW X Perumahan Mapagan, dan Agus Sriyanto Jl Gereja 17 Ungaran.

Mereka ditangkap 27 Maret lalu dan diperiksa di Polsek Ungaran. Tujuh orang ini, kemudian dipindah ke LP Ambarawa 10 April.

Dalam pembacaan dakwaan Jujun mengatakan, bandar dan penyedia lokasi judi tersebut dikenai dakwaan primer Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Sedangkan dakwaan subsider selaku peserta, yakni Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat 5 ke-1 dengan ancaman empat tahun penjara.

Berdasar keterangan, Samsul merupakan bandar judi dadu tersebut. Persidangan ini cukup menyita perhatian warga dan PNS. Sejumlah pejabat dan PNS di lingkungan Bappeda, Dinas Pendidikan, dan lain-lain turut memberi dukungan moral kepada Slamet Wahjono dan M Sugiyarto. (H14-74)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA