| Selasa, 01 Mei 2007 | SEMARANG |
Eksepsi Penasihat Hukum Sutrimo Ditolak
KENDAL- Eksepsi penasihat hukum terdakwa Sutrimo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD 2003 di DPRD, kemarin. Majelis hakim menilai, eksepsi itu sudah masuk dalam materi perkara. ''Sudah masuk materi perkara, misalnya, penasehat hukum mengatakan terdakwa Sutrimo bukan penanggung jawab pribadi dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD. Melainkan bersama-sama dengan anggota DPRD lain, Sutrimo harus mempertanggung-jawabkan keabsahan APBD 2003,'' kata Ketua Majelis Hakim Sindhu Sutrisno SH usai sidang, kemarin. Ketua PN juga menilai penasehat hukum terdakwa sudah memasuki kewenangan PN. ''Menurut penasehat hukum terdakwa, perkara kliennya terkait produk tata usaha negara (TUN) karena merupakan kebijakan pemerintah dan DPRD.'' Oleh penasihat hukum mantan Ketua DPRD Kendal masa bakti 1999-2004 itu, perkara kliennya sedang diupayakan masuk dalam peradilan TUN. Penasehat hukum meminta proses persidangan di PN dihentikan, hingga ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. ''Karena mengangkat pokok perkara, maka eksepsi penasehat hukum kami tolak. Sidang dengan terdakwa Sutrimo akan dilanjutkan pada Kamis (3/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.'' Dalam sidang yang sama, jaksa penuntut umum juga menghadirkan terdakwa Abdulwachid Hasjim. Namun, karena penasehat hukum mantan Wakil Ketua DPRD masa bakti 1999-2004 itu sejak sidang pertama tidak mengajukan eksepsi, maka yang bersangkutan hanya sebatas hadir dalam persidangan. Dana Fiktif Hari itu majelis hakim juga melanjutkan persidangan dengan terdakwa mantan Sekda Endro Arintoko SH. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi. Yaitu, mantan Kepala Dinas Pengairan Ir Supriyono MM yang saat ini menjabat Kepala DPU Pemkab, Sri Sugiartini bendahara DPU, Kuncoro staf Dinas Pengairan, Wahyudi Kasi Pemeliharaan Jalan DPU dan Sukirman staf teknik Dinas Pengairan. ''Saksi Supriyono dihadirkan dalam sidang, karena Dinas Pengairan yang saat itu dipimpinnya diduga memperoleh titipan dana APBD 2003 sebesar Rp 300 juta. Dana itu kemudian dimanfaatkan untuk keperluan asuransi DPRD. Dana dititipkan pada Kepala DPKD saat itu, Warsa Susilo,'' kata Sindhu. Dia mengatakan, oleh Kepala Dinas Pengairan saat itu, dana itu seakan-akan digunakan untuk pembangunan sarana pengairan. Seperti, pemeliharaan saluran, memperbaiki senderan. ''Pemanfaatan dana untuk keperluan pemeliharaan dan perbaikan sarana pengairan itu diduga fiktif. Kalau keterangan yang disampaikan saksi Supriyono dalam persidangan ternyata tidak benar, yang bersangkutan dapat dikenai tindak pidana sumpah palsu.'' Mengenai belum hadirnya dua saksi yang berhalangan dalam persidangan sebelumnya, yakni mantan Asisten Pemerintahan Setda Ir Kardani Iswantah (saat ini menjabat Sekda) dan Kabag Pembangunan Setda Tavip Poernomo SH, Sindhu menegaskan yang bersangkutan akan dipanggil ke persidangan, Rabu (2/5) mendatang. (G15-74) |