| Selasa, 01 Mei 2007 | SEMARANG |
Pedagang Kembangsari Lama Datangi DPRDUNGARAN - Puluhan warga pedagang Pasar Kembangsari Lama untuk kesekian kalinya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (30/4). Mereka menuntut pagar pembatas seng yang ada di pasar lama dibongkar. Sebab, keberadaan pembatas tersebut mengganggu aktivitas pedagang yang tinggal di lokasi pasar di Desa Karangduren, Tengaran. Jumat (12/1) lalu, ratusan warga juga menggelar aksi dengan tuntutan yang sama. Puluhan warga yang enggan pindah ke Pasar Kembangsari Baru itu, kemarin ditemui Ketua DPRD Saryono, Ketua Komisi A dokter Anis Supriyadi, dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Anis Supriyadi mengatakan, secara substansi tanah sengketa tersebut belum jelas kepemilikannya. ''Tanah pasar lama ini belum jelas siapa pemiliknya. Jadi, bila TNI AD memasang pagar pembatas seng harusnya dibongkar,'' tegas Anis, kemarin. Selain pagar pembatas, tenda yang ada di tengah jalan dekat pagar seng juga mestinya dibersihkan. Menurut anggota Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS) ini, solusi terbaik adalah kompromi antara warga dengan TNI AD. ''Kalau tidak ada kompromi, masing-masing pihak harus menempuh jalur hukum lewat pengadilan,'' ucapnya. Anis juga menandaskan, sesuai dengan Keppres 32/79, tanah peninggalan KNIL harus didaftarkan paling lambat 24 September 1980. ''Kenyataannya belum ada yang mendaftarkan tanah sengketa itu, sehingga lahan ini menjadi tanah negara. Pagar seng tidak menentukan kepemilikan,'' jelas dia. Tertekan Dalam kesempatan itu warga Kembangsari Lama mengaku merasa terganggu dan tertekan. ''Kami merasa tidak leluasa dan terintimidasi dengan pagar seng,'' terang seorang warga. Mereka meminta perlindungan dan perhatian. ''Nasib kami sungguh sengsara. Kami minta perlindungan. Yang menempati lahan Kembangsari Lama ada 90 keluarga atau 200 jiwa yang butuh makan. Kalau sekarang digusur dan tidak ada ganti rugi, bagaimana?'' kata Hariyanto, pedagang lama. Menurut dia, status tanah di lahan yang diklaim milik TNI AD itu belum jelas. Anggota Komisi B Agus Warsito mengatakan, Inventaris Kekayaan Negara (IKN) tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah tersebut. ''Proses hukum harus dilalui, sehingga siapa yang berhak menempati lahan ini akan jelas,'' tegas dia. Pedagang tersebut juga merasa heran mengapa MoU atau nota kesepahaman antara Pemkab dan TNI AD dihentikan sebelum masa perjanjian 30 tahun. ''Perjanjian penggunaan lahan masih 24 tahun lagi, namun oleh bupati dihentikan sepihak,'' tandas seorang pedagang. (H14-37) |