logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Mei 2007 BANYUMAS
Line

Honor Perangkat Desa Bertentangan dengan SE Mendagri

CILACAP- Kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 72/2005 dinilai bertentangan dengan PP No. 48 Tahun 2004. Sebab, di dalam kedua PP itu terdapat klausul pasal yang tumpang tindih, bahkan bertentangan.

Di PP No. 72/2005 Pasal 27 ayat (3) disebutkan, penghasilan perangkat desa harus sama dengan upah minimum regional (UMR). Berarti, penghasilan perangkat desa tidak boleh kurang dari UMR. Padahal selama ini masih banyak perangkat desa yang penghasilannya di bawah UMR.

''Bahkan di Cilacap masih terjadi kesenjangan penghasilan antara perangkat desa di wilayah timur dan barat. Di wilayah timur, penghasilan perangkat sudah di atas UMR karena mereka punya tanah bengkok yang luas. Tapi di wilayah barat, belum tentu. Sebab, di wilayah barat banyak desa yang tidak punya bengkok,'' kata Ketua Komisi A DPRD Cilacap, HM Hanafi, kemarin.

Kalau penghasilan perangkat desa harus sama dengan UMR, berarti pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran guna membayar honor mereka. Bila perangkat desa mendapat honor dari pemerintah, maka status mereka harus diubah menjadi pegawai honorer.

Tenaga Baru

Namun hal itu bertentangan dengan PP No. 48/2004 dan Surat Edaran (SE) Mendagri. Sebab, di dalam PP No. 48/2004 dan SE Mendagri disebutkan pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer baru sebelum semua tenaga honorer yang ada diangkat menjadi PNS.

''Kebijakan Mendagri juga berseberangan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di satu sisi, Mendagri pernah menegaskan bahwa semua sekretaris desa atau carik akan diangkat jadi PNS. Tapi BKN ingin jabatan sekretaris desa diisi PNS yang sudah ada. Sebenarnya mana yang mau dipakai?'' ujarnya.

Untuk mendapatkan kejelasan mengenai kebijakan tadi, Komisi A DPRD pada pertengahan Mei mendatang akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Mendagri dan Kepala BKN. Sebab, sebelum segala sesuatunya dilaksanakan perlu ada payung hukum yang jelas.(ag-29)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA