logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Mei 2007 BANYUMAS
Line

Terjatuh dari Kamar Mandi Rutan, Tangan Kiri Mufied Patah

BANYUMAS-Tangan kiri mantan Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Chaerul Mufied, tersangka dugaan korupsi pengadaan obat dan alat kesehatan Dinkes ,patah akibat terjatuh di kamar mandi Rutan Banyumas, Jumat (27/4).

Dia akhirnya dilarikan ke RSUD Banyumas dioperasi. Selama dirawat di ruang Wijayakusuma No 2, tersangka dikawal petugas rutan karena masih menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.

Pengacara Mufied, Agus Tri Susanto mengatakan, tangan kiri kliennya yang patah itu harus dioperasi dan dipasang gips. ''Karena kejadian di dalam maka itu menjadi tanggungjawab pihak rutan,'' kata Agus, kemarin.

Meski salah satu tangannya patah, lanjutnya, pihaknya menjamin tetap tidak akan memengaruhi proses hukum. Misalnya, pihaknya siap jika sewaktu-waktu menjalani pemeriksaan kembali atau mengikuti persidangan.

''Secara fisik dan psikologis Mufied sehat. Jadi tetap akan bisa mengikuti pemeriksaan lagi maupun jalannya persidangan nanti,'' ujarnya.

Saat ini, Mufied masih menjalani masa isolasi (penyesuaian) sejak ditahan Kamis (26/4) lalu. Dia satu ruangan dengan Kadinas Khalid Khan dan tiga tersangka lain terkait dugaan korupsi penggunaan dana desa. Yakni Kades Rempoah Rahmad Hidayat dan Sekdes Sumodiharjo dan Kades Tinggarjaya Suharno.

Humas RSUD Banyumas Suwarto mengatakan, operasi tangan kiri Mufied sudah selesai, sehingga diperkirakan bisa pulang. Selama dirawat juga tidak ada perlakukan khusus. Dia tetap dilayani seperti pasien lain yang membutuhkan pertolongan medis.

''Hari ini (kemarin-Red) dia sudah bisa kembali karena sudah dioperasi,'' katanya secara terpisah.

Mufied bersama Khalid ditahan karena diduga kuat bertanggungjawab dan yang paling banyak menikmati hasil korupsi pengadaan obat dan alat kesehatan dari APBD 2002 dan 2003, total senilai Rp 6,7 miliar. Uang yang diduga diselewengkan sekitar Rp 521 juta. Dugaannya karena terjadi penggelembungan anggaran dari indeks harga yang ditentukan bupati. (G22-29)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA