SLAWI - Bendahara Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten
Tegal Soeharso (53), warga Griya Pangkah Indah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten
Tegal, dituntut dua tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Edi
Wijayanto SH dalam sidang dugaan korupsi Panwas di Pengadilan Negeri (PN)
Slawi, Selasa (24/4).