| Rabu, 25 April 2007 | WACANA |
Mati Muda di Kampus IPDN?
BANGSA Indonesia kembali tersentak oleh kasus yang terjadi di kampus IPDN, yang sudah berubah nama dari APDN menjadi STPDN, dan kemudian IPDN. Berubahnya nama dari STPDN menjadi IPDN karena kasus kematian praja Wahyu Hidayat pada 2003. Tetapi setelah berganti nama menjadi IPDN, ternyata tidak ada perubahan yang mendasar dalam sistem, perilaku, ketentuan, dan tradisi kekerasan yang selama ini berlaku dan sudah mengakar sekian puluh tahun. Persoalan kekerasanlah yang menjadi pemicu utama untuk membubarkan IPDN karena telah menelan korban jiwa lagi, yaitu kematian Praja Cliff Muntu dari Sulawesi Utara dengan cara "digulung" (istilah pemukulan di lingkungan IPDN pada kepala, jantung, paru-paru, kemaluan, dan alat vital lainnya) oleh para seniornya. Dengan demikian, kekerasan yang terjadi di IPDN dapat dikatakan sebagai kekerasan struktural karena sudah terjadi sedemikian hebatnya. Kekerasan dalam lingkaran besar itu, sulit untuk ditoleransi lagi karena sudah menjurus ke arah sadisme. Berbicara mengenai kekerasan, harus membicarakan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan istilah itu. Douglas dan Waksler (dalam Thomas santoso, 202: 11) menjelaskan, istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka maupun tertutup, baik yang bersifat menyerang maupun bertahan, yang disertai dengan penggunaan kekuatan kepada orang lain. Dengan demikian, kekerasan dapat diidentifikasi menjadi: (1) kekerasan terbuka, misalnya perkelahian; (2) kekerasan tertutup, misalnya mengancam; (3) kekerasan agresif, misalnya untuk mendapatkan sesuatu; dan (4) kekerasan defensif, misalnya untuk perlindungan. Lain halnya dengan Dom Helder Camara (2000: 31-39) yang mengatakan bahwa ketidakadilan adalah sebuah kekerasan mendasar (kekerasan terbuka). Kekerasan terbuka itu memancing munculnya kekerasan tertutup berupa pemberontakan, dan selanjutnya mengundang datangnya kekerasan agresif yaitu represi. Proses dari ketiga kekerasan tersebut seperti spiral, karena kekerasan demi kekerasan saling mendorong atau berpilin-pilin hingga terbentuk spiral kekerasan. Harus Dihentikan Terlepas dari pro dan kontra dibubarkannya IPDN, maka perlu ditelusuri kejadian demi kejadian yang mewarnai kampus pamong praja tersebut. Apakah perlu dibubarkan? Pertama, fakta yang ada, banyak praja yang sakit bahkan sampai meninggal dunia akibat sakit lever, jantung, dan penyakit dalam lainnya. Fakta itu sangat tidak masuk akal, karena tes masuk menjadi praja sangat ketat, terutama tes kesehatan. Sungguh ironis, ketika ada praja yang meninggal selalu dikatakan akibat sakit lever, dll. Kedua, fakta perilaku kekerasan yang sempat direkam dan ditayangkan di media elektronik, terkuak setelah kematian Praja Wahyu Hidayat, merupakan bukti nyata bahkan hampir sama akibatnya dengan tayangan smack down. Ketiga, banyaknya mantan praja yang tidak melanjutkan pendidikan bersaksi bahwa memang telah terjadi kekerasan secara fisik di IPDN, bahkan mengarah ke premanisme, sehingga mereka kabur dari kampus dan tidak kembali lagi karena tidak tahan disiksa. Keempat, berita sore Trans7 14 April 2007 menayangkan bahwa di lingkungan IPDN ada kuburan misterius dengan nama-nama di batu nisan yang menunjukkan bahwa nama-nama tersebut bukan nama warga setempat (nama orang luar Jawa), bahkan ada sel tahanan di dalam kampus. Fakta itu, walau belum dibuktikan kebenarannya tetapi sangat mengejutkan dan mengherankan. Bahkan jika nanti Tim Evaluasi IPDN yang dibentuk oleh Presiden dan diketuai oleh Prof Dr Ryaas Rasjid bekerja dengan intensif, pasti akan menemukan hal-hal yang mengejutkan yang selama ini belum terkuak. Kelima, keterlibatan praja, dosen, maupun para pejabat struktural di lingkungan IPDN (jika dugaan ini betul) dalam kasus kematian Cliff Muntu sangat memalukan bahkan mengejutkan, karena mereka telah melakukan kekerasan dan pembohongan publik. Oleh sebab itu, mereka harus diusut tuntas dan diproses secara hukum. Berdasarkan fakta dan teori tersebut, dan sambil menunggu hasil kerja Tim Evaluasi IPDN, maka kekerasan dalam kampus IPDN harus dihentikan dengan paham radikalisme, yaitu cabut sampai ke akar-akarnya. Artinya, sebaiknya IPDN dibubarkan saja. Kalaupun tidak dibubarkan hanya karena ingin mempertahankan aset kampus, sebaiknya dilebur dengan perguruan tinggi lainnya menjadi PTN/PTS, dan bukan sekolah kedinasan lagi, termasuk semua civitas academicanya (dosen dan seluruh pegawai) harus diganti. Adapun pejabat struktural di lingkungan IPDN, harus dikenai sanksi dan diperiksa berkait dengan kasus-kasus yang selama ini terjadi di lembaga pendidikan itu. Untuk sementara waktu, solusi bagi para praja yang saat ini sedang mengikuti pendidikan, tetap diberi kesempatan untuk melanjutkan studinya sampai lulus. Terakhir, IPDN jelas tidak kuat menyandang nama besarnya, karena sudah berganti nama tiga kali tetap saja selalu tersandung kasus kematian. Kematian para prajanya dalam usia muda itulah, yang sebaiknya kita renungkan bersama. (68) -- Dr Ari Pradhanawati, dosen FISIP-Undip
|