logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 25 April 2007 SEMARANG
Line

Delapan Kecamatan Makin Sumpek

  • Ruang Hijau di Bawah 30%

SEMARANG - Wilayah di delapan kecamatan di Kota Semarang terasa makin sumpek karena terlalu padat dengan bangunan. Akibatnya, luasan ruang terbuka hijau (RTH) di delapan kecamatan kini kurang dari 30%.

Menurut Ir Mohamad Agung Ridlo MT, selaku ketua Tim Penyusun Rencana Tata Ruang Hijau (RTRH) Kota Semarang, kedelapan kecamatan itu adalah Gajahmungkur (luas RTH 7%), Candisari (6%), Pedurungan (24%), Gayamsari (19%), Semarang Timur (9%), Semarang Utara (9%), Semarang Tengah (11%) dan Semarang Barat (27%).

''Rendahnya areal RTH karena Pemkot Semarang tidak memiliki Rancangan Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Akibatnya, banyak RTH berubah fungsi menjadi perkantoran, pusat bisnis, dan perumahan," kata Mohamad Agung yang juga ketua Pusat Studi Planologi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Selasa (24/4).

Dia menjelaskan, RTH selayaknya dipertahankan mengingat keberadaannya bermanfaat untuk penyimpan kandungan air tanah sekaligus menahan permukaan tanah agar tidak turun. Meskipun luasan wilayah RTH Kota Semarang secara keseluruhan 38%, namun minimnya RTH di delapan kecamatan itu perlu menjadi perhatian serius. "Untuk menghindari perkembangan yang tidak terkendali, Pemkot harus mengembangkan open space di pusat kawasan perkantoran dan perumahan serta mempertahankan RTH sebagai kawasan lindung," jelasnya.

Semua Pihak

Agung menambahkan, salah satu cara untuk menambah luasan RTH adalah menggalakan gerakan penghijauan. "Penanaman pohon dapat dilakukan di taman-taman kota, koridor jalan, pembatas jalan, pinggiran sungai, dan di pekarangan rumah. Hal itu bisa menambah proposri keberadaan RTH. Selain itu, juga membuat kota terasa lebih sejuk dan hijau," papar Agung.

Untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan RTH, Pemkot harus melibatkan berbagai pihak. Pertama, masyarakat kota yang berkepentingan terhadap ketersediaan ruang terbuka hijau dengan berbagai fungsi lingkungannya. Kedua, masyarakat pendatang, yang cenderung memanfaatkan ruang terbuka hijau sebagai lahan tempat tinggal dan tempat usaha ekonomi. Dan, yang ketiga adalah para pengusaha sebagai pelaku yang melihat ruang terbuka hijau sebagai lahan yang kurang berfungsi dan berusaha memanfaatkannya dengan penggunaan peruntukan lain yang lebih ekonomis. (Apr,H37-43)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA