logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 24 April 2007 WACANA
Line

Pilihan Sistem dalam RUU Pemilu

  • Oleh Joko J Prihatmoko

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, yang diproyeksikan untuk Pemilu 2009 bertendensi memelihara masalah yang ada pada Pemilu 2004. Mengapa? Karena arah perubahan dalam RUU itu tidak menyentuh desain sistem pemilu yang menjadi kebutuhan bangsa.

Wacana perubahan sistem pemilu didominasi oleh masalah daerah pemilihan (DP) dan jumlah kursi. Dalam draf RUU Pemilu, diusulkan dua alternatif jumlah anggota DPR, yaitu 550 kursi dan 600 kursi; dua alternatif jumlah DP, yaitu 69 atau 82; dan alokasi kursi untuk tiap-tiap DP berkisar 3-12 kursi. Sementara itu Partai Golkar mengusulkan 120-150 DP, dan tiap DP dialokasikan tiga kursi. Belakangan ini Partai Golkar (PDI-P mendukung, PAN hanya mengikuti) mengoreksi menjadi satu DP satu kursi.

Perbaikan sistem untuk melahirkan fungsi pemilu yang sesuai dengan kebutuhan bangsa harus dimulai dengan mengklarifikasi beberapa persoalan, seperti fungsi apa yang hendak diwujudkan dalam Pemilu 2009? Apakah fungsi Pemilu 2004 masih relevan dengan kebutuhan bangsa? Elemen-elemen teknis apa yang perlu diubah untuk mewujudkan fungsi Pemilu 2009?

Kebutuhan Fungsi Pemilu

Perubahan sistem pemilu merupakan implikasi dari reformulasi kebutuhan bangsa yang dipararelkan dengan fungsi pemilu. Perbaikan elemen-elemen teknis pemilu pun harus pararel dengan formulasi baru fungsi pemilu. Acapkali desain pemilu yang demikian bertentangan dengan kepentingan parpol. Hasil pemilu mencerminkan fungsi yang dikehendaki.

Aurel Croissant (2002) mengemukan tiga fungsi pokok pemilu. Pertama, fungsi keterwakilan (representativeness), dalam arti kelompok-kelompok masyarakat memiliki perwakilan ditinjau dari aspek geografis, fungsional, dan deskriptif. Kedua, fungsi integrasi, dalam arti terciptanya penerimaan parpol terhadap parpol lain dan masyarakat terhadap parpol. Ketiga, fungsi mayoritas yang cukup besar untuk menjamin stabilitas pemerintah dan kemampuannya untuk memerintah (governability).

Sebenarnya Pemilu 2004 menghasilkan fungsi keterwakilan yang baik. Fungsi keterwakilan menjadi ideal, jika rasio persentase suara dengan kursi sama, sehingga deviasi proporsionalitas dan indeks disproporsionalitas seimbang atau mendekati satu (Arend Lijphart 1994; 1999).

Hasil Pemilu 2004, deviasi proporsionalitas sebesar 2,4 persen dan indeks disproporsionalitas sebesar 0,7. Bandingkan hasil Pemilu 1999 dengan deviasi proporsionalitas sebesar 5,8 persen dan indeks disproporsionalitas sebesar 0,6 persen.

Namun keterwakilan itu kurang menunjukkan keadilan, karena prinsip one person one vote one value (OPOVOV) tidak tercapai.

Formula Penghitungan

Atas dasar uraian itu, pemilu yang memiliki fungsi keterwakilan yang berkeadilan dan fungsi integrasi merupakan urgensi. Urgensi itu tidak cukup dijawab dengan mereka-reka jumlah DP dan kursi agar prinsip OPOVOV terwujud.

Prinsip OPOVOV hanya terwujud pada pemilu DP tunggal, seperti di Belanda dan Israel, atau di negara dengan masyarakat homogen dan tingkat kepadatan penduduk yang sama.

Untuk memperbaiki keadilan keterwakilan, pemetaan ulang DP memang dibutuhkan karena (1) kelemahan DP Pemilu 2004 sehingga memunculkan ketidakadilan keterwakilan; (2) terjadinya perubahan jumlah penduduk di berbagai daerah akibat proses demografi (kelahiran-kematian), migrasi (urbanisasi), gangguan alam (tsumani, gempa, banjir, tanah longsor, dan sebagainya), dan konflik kekerasan yang mengakibatkan kematian dan eksodus warga; (3) adanya pemekaran wilayah.

Dengan sistem proporsional, kita punya dua pilihan, yakni formula kuota dan formula pembagi. Dalam formula kuota, bilangan pembagi pemilihan (BPP) ditentukan setelah diketahui hasil pemilu. Jumlah kursi diperoleh atas dasar BPP dan sisa suara terbesar (largest remainders).

Dalam formula divisor, BPP ditetapkan di muka. Kursi diperoleh berdasarkan rata-rata suara tertinggi (highest averages) (Pipit R. Kartawidjaya, 2003).

Pemilu 2004 mengadopsi formula kuota varian Hamilton/Hare. Penelitian penulis menemukan, formula itu menghasilkan fungsi keterwakilan yang baik namun keadilannya bias. Jika fungsi keterwakilan (dengan bias keadilan) masih menjadi kebutuhan prioritas, maka formula kuota varian Hamilton/Hare harus dipertahankan. Namun jika fungsi keterwakilan yang berkeadilan yang dikehendaki, jawabnya adalah formula divisor varian Saint-Lagu/Webster.Formula itu dipakai negara-negara Skandinavia.

Adapun jika fungsi integrasi yang diprioritaskan sehingga sistem kepartaian stabil, maka formula divisor varian Saint-LaguÎ Modifikasi yang paling tepat. Sebaliknya, jika fungsi mayoritas yang diinginkan sehingga pemerintahan stabil dan pengambilan keputusan efektif, maka formula divisor Huntington/Hill merupakan obat mujarab. Formula itu dipakai Amerika Serikat.

Akhirnya, pilihan ada pada pemerintah dan DPR: Manakah yang hendak direvisi. DP saja, sistem penghitungan suara saja, atau keduanya?(68)

- Drs Joko J Prihatmoko MSi, staf pengajar dan peneliti FISIP Universitas Wahid Hasyim Semarang, anggota KPUD Kabupaten Kendal.


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA