| Selasa, 24 April 2007 | WACANA |
TAJUK RENCANASBY dan Komitmen Pemberantasan KorupsiPada acara milad ke 9, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganugerahi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono gelar tokoh pemberantasan korupsi. Tentu ini bisa berimplikasi luas dan sekaligus ganda. Di satu sisi pengakuan tersebut akan memberikan citra positif bagi SBY di tengah berbagai kritik dan kecaman terhadap kinerja pemerintah. Namun di sisi lain, semua itu membawa beban yang tidak ringan bahkan kalau mau dikatakan agak ekstrem SBY memiliki beban moral yang sangat berat. Yakni harus mampu membuktikan hal itu dan konsekuen dengan komitmen selama ini untuk memberatas korupsi tanpa pandang bulu. Justru itulah yang tidak gampang sehingga bisa menjadi sasaran tembak musuh politiknya. PDI Perjuangan menganggap penghargaan itu tidak pantas diterimakan kepada SBY karena pemberantasan korupsi masih tebang pilih dan banyak diintervensi kepentingan politik penguasa. Lantai istana masih dianggap kotor terutama terkait dengan beberapa kasus dugaan KKN yang melibatkan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yakni dalam pencairan dana milik Tommy Soeharto sebesar 10 juta dolar AS di BNP Baribas London. Sampai sekarang belum nampak kelanjutannya. Sebelumnya Hamid Awaluddin juga diduga terlibat kasus korupsi ketika menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun lolos. Semua memang tak lepas dari persepsi atau penilaian subyektif masyarakat yang begitu dominan dalam membentuk opini publik. Katakanlah seorang presiden seperti SBY, apakah bisa mengintervensi proses hukum? Secara normatif jelas tidak mungkin namun banyak yang berpendapat hal itu sangat mungkin. Secara faktual dapat dirasakan walau sulit dibuktikan. Proses hukum diyakini tetap dipengaruhi politik. Walau sebenarnya tebang pilih harus dilakukan karena tak mungkin semua perkara ditangani sekaligus. Seharusnya kita melihat segala sesuatunya secara jernih. Pelanggaran atas komitmen pemberantasan korupsi dari diri seorang presiden adalah ketika ia melindungi atau menghalang-halangi proses hukum yang menimpa para pembantunya seperti menteri atau orang-orang terdekatnya. Benarkah selama ini sudah terjadi yang seperti itu. Ataukah yang muncul justru politisasi yang keluar dari kerangka proses hukum itu sendiri. Inilah sulitnya melawan persepsi yang membentuk sebuah citra. Walaupun tidak menghalang-halangi namun sepertinya ada sesuatu yang menghambat sehingga kasus kedua menteri itu nantinya akan berhenti. Bagi PDI Perjuangan, suara kerasnya juga didasarkan atas beberapa kejadian yang menimpa mantan pejabat yang dulu dekat dengan Megawati Soekarnoputri pada saat menjabat sebagai presiden. Contohnya mantan Dirut Perum Bulog Wijarnarko Puspoyo dan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rokhmin Dahuri. Mengapa harus itu yang didahulukan dan bukannya kasus-kasus korupsi konglomerat dan politikus kuat lainnya. Tetapi lagi-lagi pertanyaannya apakah semua itu bisa diintervensi oleh SBY atau JK. Dan sebenarnya kasus yang melibatkan dua menteri Hamid dan Yusril juga sudah diendus KPK dan sekarang sedang diselidiki. Bagaimana kelanjutan kasus kedua menterinya itulah yang akan menjadi salah satu barometer tentang komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi. Apalagi kalau sampai terkena reshuffle, maka pamor SBY akan naik. Selama ini reputasi KPK cukup baik. Kasus yang ditangani KPK biasanya dapat dibuktikan kebenarannya. Namun bukan berarti semua harus begitu karena bagaimana pun asas praduga tak bersalah tetap harus dipegang. Dan bagaimana pula dengan kinerja aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan, timtas tipikor dan kepolisian. Mereka juga harus dinilai kinerjanya karena tak mungkin kita hanya mengandalkan KPK. |