| Senin, 23 April 2007 | NASIONAL |
80% Buruh Kontrak Pekerja PerempuanSEMARANG- Hampir 80% buruh kontrak, harian lepas, dan borongan adalah pekerja perempuan. Mereka dipekerjakan secara fleksibel dan umumnya untuk masa kerja antara 6 dan 12 bulan. Ketika mereka tidak masuk kerja karena haid, upah dipotong per hari absen, meski dalam aturan mereka berhak atas cuti haid. Jika mereka hamil dan akan melahirkan, kontrak mereka diputus. "Kasus-kasus tersebut merupakan gambaran bahwa sampai sekarang istilah emansipasi masih menjadi jargon untuk memperdayai pekerja atau buruh perempuan. Kondisi ini harus diubah dengan menguatkan posisi tawar pekerja perempuan melalui serikat pekerja," kata Rulita Wijayaningdyah, Program Officer FSP Kahutindo (Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Seluruh Indonesia) Jateng dalam diskusi panel dengan tema "Emansipasi: Pemberdayaan atau Jargon untuk Memperdayai Pekerja Perempuan", Sabtu (21/4), di Hotel Santika Semarang. Panelis lain adalah Hj Suci Mulyati Suyoto, anggota Komisi E DPRD Jateng dan Ida Budiati (Koalisi Perempuan Indonesia Jateng). Menurut Rulita, saat ini semakin banyak perempuan yang masuk dalam sektor publik dan industri tapi tidak dibarengi dengan perlindungan yang cukup bagi pekerja perempuan. Sebagian perempuan bekerja karena alasan ekonomi. "Mereka tidak tahu hak-haknya dan tidak memiliki keberanian untuk menuntut, sehingga pekerja perempuan tidak mempunyai posisi tawar yang cukup untuk mempertahankan perlindungan dan hak-hak mereka," katanya. Diskusi itu untuk memperingati Hari Kartini. Sebelumnya dilakukan aksi di kawasan Simpanglima Semarang yang diikuti 100 pengurus dan aktivis SP Kahutindo Jateng. Mereka membagikan leaflet dan menggelar teatrikal. (G17-46) |