logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 02 April 2007 NASIONAL
Line

Presiden Diminta Cabut PP 21/2007

SEMARANG- Peraturan Pemerintah (PP) 21/2007 yang merupakan revisi dari PP 37/2006 kembali mendapat perlawanan. Sejumlah organisasi nonpemerintah asal Semarang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (Gempur), meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut PP tersebut dan memberi sanksi kepada Mensesneg.

Pemberian sanksi tersebut berkaitan pernyataan Mensesneg yang mengatakan bahwa DPRD yang tidak mengembalikan rapel tak dapat dipidanakan. Gempur menilai pernyataan itu menyesatkan.

Mereka yang tergabung dalam Gempur antara lain Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, LBH Semarang, Pattiro, BEM Unissula, FSBI, BEM Undip, Central Java Police Watch, LRC KJHAM, HMI MPO, KAMMI Semarang, serta Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Indonesia (LP2I). Gempur menyampaikan permintaan tersebut di kantor KP2KKN, belum lama ini.

Koordinator KP2KKN Abhan Misbah menyatakan, PP 21/2007 ternyata tak beda jauh dengan PP 37/2006. Menurut dia, revisi itu sekadar ganti baju untuk mengelabuhi rakyat. Sebab, kata dia, masalah-masalah substantif yang menjadi penolakan rakyat masih diatur dalam PP 21 tersebut.

Adapun masalah-masalah substantif tersebut di antaranya tunjangan komunikasi intensif (TKI). Dengan pemberlakuan itu, pimpinan dan anggota DPRD akan tetap menerima tambahan penghasilan.

Keberadaan TKI itu, menurut dia, tidak mencerminkan budget dan akuntabilitas yang berorientasi hasil dalam pengelolaan keuangan negara. Sebab tunjangan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang dibayarkan tiap bulan dalam bentuk kontan. Apakah dipergunakan untuk komunikasi atau tidak, akuntabilitasnya tidak jelas.

Tanpa Dasar

TKI itu sendiri, lanjut dia, diberlakukan surut. Pada pasal 14b disebutkan bahwa pemberian TKI diberlakukan mulai 1 Januari 2007, sementara pada ketentuan penutup dinyatakan PP berlaku sejak tanggal diundangkan (16 Maret 2007). Hal ini melanggar asas retroaktif.

Besaran TKI yang ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah juga dinilai tidak tepat. Menurut Abhan, pada daerah-daerah dengan infrastruktur transportasi dan komunikasi belum memadai dan memerlukan TKI besar, akan mendapat TKI lebih kecil karena kemampuan keuangan daerahnya rendah.

"Penambahan TKI dan belanja operasional merupakan pengaturan tanpa dasar. Seharusnya pemberian tunjangan kepada DPRD didahului evaluasi menyeluruh terhadap alur dana yang sudah masuk ke Dewan dan kinerja terhadap masyarakat," ujar dia.

Ia menambahkan, lambatnya batas waktu pengembalian rapel yang diterima anggota Dewan sampai dengan satu bulan sebelum akhir masa jabatan habis dan dapat diangsur tanpa bunga, membuka peluang terjadinya penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. (H30-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA