| Senin, 02 April 2007 | NASIONAL |
Kasus APBD Batang ke KPKSEMARANG- Merasa tidak puas dengan hasil gelar perkara 15 Maret lalu di Mapolda Jateng, Aliansi Masyarakat Batang (AMB) dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, melaporkan kasus dugaan korupsi APBD Batang 2003-2004 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KP2KKN dan AMB menilai, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng dinilai mengaburkan fakta penyimpangan yang telah ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan IV/Jateng-DIY. Laporan terebut telah disampaikan langsung oleh Koordinator AMB Wahyu Ardiyanto dan diterima Bidang Pengaduan KPK, 28 Maret lalu. Adapun kasus yang diadukan adalah dugaan penyimpagan bantuan keuangan untuk kegiatan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) dari APBD 2003-2004 masing-masing senilai Rp 210 juta, bantuan keuangan instansi vertikal (kepada Kantor Pertanahan dan UPPD) dari APBD 2003 Rp 895 juta dan APBD 2004 R 1,05 miliar, bantuan LPj Bupati dari APBD 2003-2004 masing-masing Rp 300 juta, serta tunjangan operasional bupati dari APBD 2003-2004 masing-masing Rp 500 juta. Humas KP2KKN Eko Haryanto, kepada pers mengungkapkan, dalam gelar perkara yang dilakukan antara Satuan Tipikor Polda, BPKP, KP2KKN, dan AMB pada 15 Maret lalu, BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara dalam keempat kasus yang dilaporkan ke Polda sejak 7 Juli 2005 itu. Pendapat BPKP tersebut, menurut dia, berbeda dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. "Kami menilai BPKP telah menghambat dan berusaha mengaburkan fakta pelanggaran hukum dan unsur memperkaya orang lain dari kasus ini. Padahal, menurut BPK, negara telah dirugikan Rp 3,3 miliar akibat perbuatan memperkara orang lain itu. Kami meminta KPK mengambil alih penanganan kasus yang sudah dilaporkan ke Polda 7 Juli 2005 ini," ujarnya. Direskrim Polda Jateng Kombes Mashjudi, dihubungi terpisah, menyatakan belum dapat berkomentar. Ia mengatakan, dirinya akan mengecek perkara itu terlebih dahulu. (H30-60) |