| Senin, 02 April 2007 | NASIONAL |
Mantan Anggota Dewan Kembalikan Uang
SEMARANG- Hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 1999-2004, diam-diam telah mengembalikan uang yang diduga diperoleh dari penyalahgunaan pos belanja DPRD dan Sekretariat Dewan (Setwan) APBD 2004. Dari 45 orang mantan anggota Dewan yang turut menerima uang bermasalah tersebut, tercatat baru 10 orang yang melunasinya. Sisanya masih mengangsur. Total uang yang sudah kembali ke kas daerah sekitar Rp 500 juta. Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Semarang, Choliq SH kepada Suara Merdeka kemarin, saat ditanya tentang materi pemeriksaan intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terhadap dirinya. Dia diperiksa pada Kamis (29/3) lalu. Choliq mengungkapkan, pengembalian uang merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah lembaga tersebut melakukan audit keuangan terhadap APBD 2004 Kabupaten Semarang. Hanya saja, menurut dia, jumlah uang yang harus dikembalikan tidak sebesar nilai kerugian negara temuan BPK. "Hasil audit menyatakan Rp 2,08 miliar. Tapi, setelah dikonsultasikan kembali, jumlah uang yang dikembalikan bukan sebesar itu. Sebab, jumlah tersebut dihitung dengan pajak. Sedangkan setelah dihitung bersih tanpa pajak ada sekitar Rp 1,4 miliar yang harus dikembalikan," ungkapnya. Tahap Penyelidikan Humas Kejati Farda Nawani menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Semarang yang diduga dilakukan mantan anggota Dewan tersebut masih pada tahap penyelidikan. Penyelidikan dilakukan setelah ada aduan masyarakat berupa salinan fotokopi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Sesuai LHP BPK yang diterima Suara Merdeka disebutkan, dari hasil pemeriksaan atas belanja Dewan, diketahui terdapat pengeluaran Rp 2,897 miliar pada pos DPRD dan pos Sekwan yang tidak sesuai ketentuan. Dana Rp 2,897 miliar itu antara lain dianggarkan untuk bantuan kesejahteraan/kesehatan Rp 69,84 juta, bantuan kepada fraksi Rp 540 juta, uang kegiatan komisi Rp 738 juta, uang penyerapan aspirasi Rp 810 juta, pemberian uang perjalanan dinas tetap bagi pimpinan dan anggota DPRD Rp 411,05 juta, dan tunjangan BBM Rp 328,4 juta. Penganggaran tersebut, menurut BPK, telah bertentangan dengan PP 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Selain itu, juga menyalahi Surat Mendagri No 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan yang mengatur penghasilan DPRD. (H30-60) |