| Senin, 02 April 2007 | NASIONAL |
Lebih Satu Liter Benda Cair Dibuang
JAKARTA- Syarat naik pesawat kini lebih diperketat. Salah satu aturan baru yang diberlakukan yakni dilarang membawa ke kabin benda cair yang mengandung bahan kimia lebih dari 1 liter. "Kalau lebih dari 1 liter bisa dikurangi atau dibuang, pokoknya 1 liter. Tidak boleh lebih," kata Asisten Office In Charge (OIC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Agus Prasetya, Minggu (1/4). Barang-barang cair yang mengandung bahan kimia seperti spray, tiner atau ethanol. "Juga seperti hair spray atau parfum. Jika lebih 1 liter ya harus dibuang sebagian, yang penting harus 1 liter," ujar dia. Menurut Agus, barang-barang tersebut tidak dilarang dibawa, hanya dilakukan pembatasan. Selain diberitahukan kepada penumpang, petugas pintu masuk bandara akan menggeledah barang bawaan. Jika ada benda cair yang mengandung bahan kimia, petugas akan memberikan plastik transparan untuk benda tersebut. "Diberikan plastik transparan berukuran 30x14 centimeter sebagai wadah dan dibawa sebagai hand carrier di bagasi kabin, tidak ditempatkan tersendiri," kata Agus. Benda tersebut harus ditenteng tangan agar diketahui pihak maskapai. Penerapan pembatasan benda cair tersebut berlaku 31 Maret pukul 00.00. Itu seusai instruksi International Civil Aviation Organization (ICAO) dan diterjemahkan dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor 043/2007. Untuk sementara berlaku untuk penerbangan internasional. Di Bandara Ngurah Rai, penerapan aturan tersebut sempat memicu adu argumentasi antara calon penumpang dan petugas. Sebab petugas melarang penumpang membawa benda cair apa pun bentuknya, termasuk air mineral. Bahkan ada seorang bule yang menenggak air mineral di depan petugas bandara untuk membuktikan bahwa yang dibawa tidak berbahaya. Namun setelah diberi penjelasan, para penumpang maklum. Menanggapi hal tersebut, Agus mengatakan, air mineral bisa dibawa masuk langsung dan tidak dibatasi. "Kalau air mineral dibawa saja, itu kan tidak mengandung bahan kimia berbahaya," kata Agus. Para operator penerbangan menanggapi positif aturan pembatasan benda cair yang mengandung bahan kimia. Ada yang sudah melakukan sosialisasi, namun ada yang belum. PT Garuda Indonesia, misalnya, sudah melakukan sosialisasi mengenai peraturan tersebut kepada konsumennya maupun kepada media sejak akhir Februari 2007. "Kita ada penerbangan ke Jepang. Sesuai ketentuan pemerintah Jepang, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Maret 2007, jadi Garuda sudah menerapkannya sejak tanggal itu," ujar Kepala Komunikasi PT Garuda Indonesia, Pujobroto. Lain lagi dengan PT Indonesia AirAsia yang mengaku baru menerima SK Dirjen Perhubungan Udara pekan lalu. Karena itu operator penerbangan asal Malaysia itu belum melakukan sosialisasi. "Kalau tidak salah minggu lalu baru diterima. Akan disosialisasikan," ujar Presiden Direktur PT Indonesia AirAsia, Sendjaja Widjaja. (dtc-46) |