| Senin, 02 April 2007 | SEMARANG |
Perda 11/2004 Cacat sejak LahirDEMAK- Ada pernyataan menarik yang disampaikan Kabag Hukum Setda AN Wahyudi terkait dengan Perda 11/2004. Perda yang menjadi kontroversi di masyarakat mengenai masa perpanjangan jabatan kades tersebut, dinilainya cacat sejak lahir. Pernyataan Wahyudi disampaikan kepada perwakilan massa aksi demonstrasi yang ditemuinya di ruang Bina Praja, akhir pekan lalu. Ia mengatakan hal itu menjawab pertanyaan koordinator aksi Sony Setyawan, yang mempertanyakan legalitas pasal peralihan. Sebab, dalam pasal itu disebutkan masa jabatan lurah desa yang semula lima tahun dan delapan tahun, dapat diperpanjang menjadi 10 tahun. Artinya, perda berlaku surut. Padahal, produk hukum tidak dapat berlaku surut. Landasan Hukum Wahyudi mengatakan, persoalan Perda 11/2004 dan berbagai hal yang melingkupinya sudah diketahui masyarakat luas. Meski dipandang cacat sejak lahir, diakui atau tidak perda itu produk hukum yang dapat dijalankan sebagai landasan hukum. Oleh karena itu, dalam sidang gugatan para kades kepada Bupati H Tafta Zani di PTUN Semarang, majelis hakim memenangkan gugatan kepala desa. Sebab, SK pemberhentian dikeluarkan bupati ketika perda belum dicabut, yang berarti masih berlaku. SK bupati mengacu surat gubernur dan peraturan gubernur. Koordinator LSM Forum Komunikasi Rakyat dan Mahasiswa Demak (FKRMD) Muhammad Rifai mengatakan, semestinya pasal peralihan yang menyebutkan perpanjangan jabatan lurah desa tidak bisa direalisasi. Ia mencontohkan PP 37/2006 yang mengatur dana komunikasi intensif yang berlaku surut kemudian direvisi. Konsekuensi revisi berlaku juga pada kebijakan yang telah dilaksanakan. Semua DPRD yang telah mencairkan anggarannya, harus mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. ''Jika melihat kasus ini, semestinya SK perpanjangan jabatan kades tidak bisa direalisasi. Bahkan, semua kades yang telah mendapat SK perpanjangan harusnya dibatalkan.'' (H1-37) |