logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 02 April 2007 SEMARANG
Line

Lembaga Penyiaran Wajib Serahkan Materi pada BAD

SEMARANG- Lembaga penyiaran pemerintah, publik, swasta, dan komunitas, wajib menyerahkan materi siarannya kepada Badan Arsip Daerah. Hal itu telah diatur dalam UU No 32/2002, khususnya pasal 45 tentang penyiaran.

Hal itu diungkapkan Kepala BIKK Pemprov Saman Kadarisman, pada acara sosialisasi UU tersebut di Aula Badan Arsip Daerah (BAD) Prov Jateng Jl Setiabudi, belum lama ini.

Dokumen yang harus diserahkan, lanjut dia, berupa pita suara atau rekaman video yang berisi peristiwa yang sangat penting dan memiliki nilai sejarah. ''Dokumen itu tentu akan sangat berguna bagi masyarakat.''

Kesadaran Rendah

Kepala BAD Jateng Rosiana Sahli mengatakan saat ini kesadaran masyarakat untuk menyimpan arsip masih rendah. ''Kami mengalami kesulitan menelusuri arsip yang berkaitan dengan sejarah. Ada rentang waktu kosong, pada masa reformasi lalu.'' Menurut dia, dengan adanya UU tersebut merupakan pintu masuk bagi badan arsip untuk menyimpan, melestarikan, dan menelusuri arsip.

Kendati demikian, sambung dia, arsip tidak akan menarik jika hanya disimpan, tanpa memasyarakatkannya. Oleh karena itulah, pihaknya saat ini terus mengembangkan wisata arsip. Dalam mengumpulkan dokumen, kata dia, baik lembaga penyiaran dan badan arsip harus bersikap prokatif. ''Di masa depan, kami akan menindaklanjutinya dengan MoU.'' (H11- 74)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA