| Rabu, 28 Maret 2007 | SALA |
Dana Perbaikan Rumah Rp 19 M Disalurkan
KLATEN - Sekretariat Satuan Pelaksana (Satlak) Penanggulangan Bencana Alam melarang pemotongan dana bantuan untuk pembangunan rumah rusak ringan - akibat gempa tahun lalu - Rp 500.000/unit. ''Kalau ada pemotoangan di tingkat bawah, kami tidak bertanggung jawab. Semua dana Rp 19 miliar sudah kami serahterimakan secara utuh,' 'ujar Sekretaris Satlak Drs Eko Medi Sukasto, Selasa (27/3). Menurut dia, pada prinsipnya pemotongan dana dilarang karena tidak sesuai dengan instruksi Gubernur Jateng, yang mengatakan dana itu harus diterima secara utuh oleh warga yang berhak. Sejauh ini satlak belum menerima aduan dari masyarakat tentang adanya dugaan pemotongan. Aduan yang masuk pada umumnya berkisar soal rumah rusak ringan yang belum didata. Eko juga mengatakan, empat dari 18 desa di Kecamatan Polanharjo sudah mengambil dana bantuan. Pekan lalu, warga empat desa itu menolak pembagian dana dan meminta data ulang. Dengan demikian, sejauh ini total dana untuk perbaikan rumah rusak ringan yang sudah disalurkan mencapai Rp 19 miliar dari seluruhnya Rp 48 miliar. Desa-desa lain diharapkan segera mengikuti jejak keempat desa itu Pengembalian Dikatakan, jika satlak tidak melakukan pendataan ulang, bukan berarti aduan masyarakat tidak dipedulikan. Data tetap mendapatkan perhatian. ''Satlak membagikan dana berdasarkan kuota per 5 Juni di pemprov. Jika kemudian muncul data baru, pelaporan akan sulit,'' lanjut dia. Sampai hari kedelapan, jumlah rumah yang sudah mendapatkan bantuan adalah 19.000. Selain muncul permintaan agar penyaluran dana ditunda, satlak juga menerima pengembalian dana dari beberapa koordinator lapangan. Pengembalian dana diperintahkan, jika petugas menemukan ada warga yang menerima bantuan dobel: sudah menerima bantuan dana untuk perbaikan rumah rusak berat, tapi masuk dalam daftar bantuan untuk perbaikam rumah rusak ringan. Dana yang dikembalikan itu belum dihitung jumlahnya, namun relatif kecil. Uang tersebut akan dikembalikan ke Pemprov Jateng. (H34-58) |