| Rabu, 28 Maret 2007 | SALA |
Demo Tolak RUU Penanaman ModalSOLO-Organisasi mahasiswa dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Kesejahteraan Rakyat (AMUK) demo di bundaran Gladag, kemarin. Mereka menolak RUU tentang Penanaman Modal. Penolakan itu sehubungan dengan pasal yang memberikan kebebasan kepada penanam modal asing untuk masuk Indonesia. Investor asing yang tidak dapat melanjutkan usahanya bisa mengalihkan kepada pihak lain dan dilindungi undang-undang. Pada Pasal 20 Ayat (1) disebutkan hak guna usaha (HGU) bagi penanam modal diberi waktu 95 tahun, hak guna bangunan (HGB) 80 tahun, dan hak guna pakai 70 tahun. ''Jika RUU tersebut disahkan, rakyat akan makin sengsara,'' tandas Anwar Sanusi, koordinator aksi. Memberi keleluasaan kepada investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, lanjut dia, sebagai bukti kebijakan pemerintah tidak memihak pada kepentingan rakyat. Pihaknya mendesak pemerintah agar mengembalikan dan melindungi aset bangsa dan negara dari campur tangan asing. Pendemo mengusung beberapa poster yang bertuliskan kecaman terhadap pemerintah. Aksi dimulai pukul 10.00 dan berakhir sekitar satu jam kemudian. (G11-27) |