logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 Maret 2007 SALA
Line

Pembuangan Limbah B3 Tidak Punya Izin

SUKOHARJO - Komisi III DPRD Sukoharjo memanggil Camat Bendosari Edy Suryanto dan Kepala Desa Mojorejo Sukiyem, Selasa (27/3), untuk minta penjelasan mengenai pembuangan limbah batu bara PT Sritex di Dusun Tempukrejo, Desa Mojorejo.

Mereka dimintai keterangan, mengapa limbah yang masuk kategori B3 (bahan berbahaya dan beracun) itu bisa dibuang begitu saja di dusun tersebut, tanpa izin.

Pertemuan yang berlangsung selama satu jam lebih di ruang rapat Komisi III itu berlangsung tertutup dan tidak boleh diliput langsung oleh wartawan.

Usai pertemuan, Camat Bendosari mengatakan pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Suroto, pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan limbah padat itu.

Dia menjelaskan, pada 17 Maret lalu tim dari kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kantor Kesbanglinmas meninjau lokasi. ''Kami sudah lapor pada bupati. Kemudian, bupati memerintahkan penutupan pembuangan limbah itu,'' jelasnya.

Sampai Ada Izin

Pemkab juga sudah menerbitkan surat berisi perintah kepada Suroto agar menutup lokasi pembuangan limbah, sampai ada izin dari instansi berwenang, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan DLH Sukoharjo.

Ketua Komisi III Jaka Wuryanta menerangkan, dari penelitian yang dilakukan DLH, ada lima unsur kimia yang terkandung dalam limbah batu bara yang dibuang di Desa Mojorejo itu: silikat, natrium oksida, kalsium oksida, magnesium, dan alumunium.

''PT Sritex mulai menggunakan batu bara untuk proses produksinya sejak Agustus 2006. Informasi ini kami peroleh dari kepala DLH,'' jelasnya. Dalam sehari, perusahaan tekstil itu menghabiskan 50 sampai 60 ton batu bara untuk kegiatan produksi. Limbah batu bara yang dihasilkan antara 2,5 ton sampai 6 ton. (fan-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA