logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 Maret 2007 SALA
Line

Wakil Rakyat Ragukan Koperasi

  • Proyek Pemugaran Rumah

KARANGANYAR - Para camat di Kabupaten Karanganyar diminta mengamati seluruh aktivitas Koperasi Sejahtera Syariah yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan bersubsidi untuk pemugaran rumah warga berpenghasilan rendah.

Permintaan tersebut disampaikan Komisi A DPRD Karanganyar, Selasa (27/3). Komisi A khawatir, jika penyaluran dana dari program Menpera itu tidak dikawal, akan timbul banyak masalah di kemudian hari.

''Dari hasil investigasi kami, alamat koperasi itu saja sudah membingungkan. Semula ada satu alamat, berkembang jadi tiga, lalu malah ada lima alamat,'' kata Ketua Komisi A Susatyo Budi Wibowo dalam dengar pendapat dengan 17 camat se-Karanganyar.

''Padahal, aktivitasnya selama ini hampir tidak pernah terdengar. Rapat anggota tahunan baru sekali diadakan, sejak koperasi itu didirikan pada 1998. Jadi, tolong diamati dengan benar,'' tegasnya.

Suparmi, anggota Komisi A, menambahkan semula koperasi itu beralamat di Tegalgede, Karanganyar. Kemudian, berubah di rumah dinas Camat Colomadu. Terakhir, muncul alamat di Jeruksawit, Gondangrejo.

Namun saat Komisi A coba menemui pengurus koperasi tersebut di alamat terakhir itu, para wakil rakyat malah mendapati lima alamat: di Jeruksawit, Papahan, Jaten, Gaum, dan Colomadu.

''Ini kan membingungkan. Mana yang betul. Aktivitas koperasi itu juga diragukan. Kami memperoleh laporan, hanya ada satu kali RAT selama ia berdiri sejak 1998,'' tambahnya.

''Padahal, kalau koperasi itu ada dan berjalan dengan baik, seharusnya setiap tahun ada laporan RAT. Nah, karena meragukan, camat harus bertindak melakukan pengamanan agar tidak muncul masalah,'' tegas dia.

Tak Tahu Perincian

Pono Herlambang, anggota lain Komisi A, mengatakan ada syarat dalam akta kredit yang harus dipenuhi oleh warga penerima dana bantuan pemugaran rumah dari program Menpera (Kementerian Perumahan Rakyat).

Syarat itu adalah menyerahkan sertifikat sebagai jaminan. Tetapi, tidak ada penjelasan tentang siapa yang bertanggung jawab jika sertifikat itu hilang.

''Juga, ada klausul, warga bisa dikenai pidana jika tidak mampu membayar angsuran. Sertifikat tanah yang jadi agunan bisa dilelang oleh koperasi. Nah, apakah faktor risiko ini sudah disosialisasikan?'' tambahnya.

Seluruh camat yang hadir dalam acara itu, melalui juru bicara Ignatius Triyanto (camat Kebakkramat) mengatakan, merekalah yang bertugas melakukan sosialisasi, sesuai dengan perintah Bupati Rina dalam rapat Januari lalu.

''Terus terang, kami tidak mengetahui perincian perjanjian itu. Warga miskin bisa mengambil dana bantuan tersebut, bisa juga tidak. Mereka berurusan langsung dengan koperasi,'' tegasnya.(an-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA