| Rabu, 28 Maret 2007 | OLAHRAGA |
Dana SEA Games 2007KONI Tetap Bergantung ke PemerintahJAKARTA - Komisi X DPR-RI tidak menyetujui semua anggaran pelatnas SEA Games 2007 yang diajukan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Kementerian yang dipimpin Adhyaksa Dault itu mengajukan anggaran Rp 303 miliar untuk pelatnas dan Rp 30 miliar untuk penghargaan para juara. Namun para wakil rakyat hanya menyetujui Rp 70 miliar. "Menpora terus berjuang agar kekurangan dana pelatnas bisa tertutupi. Tentu lewat jalur yang ada. Pak Menteri langsung berkirim surat ke Presiden pada pertengahan bulan lalu," ujar Koordinator Bidang Umum Satgas Pelatnas SEA Games 2007, Abdurrauf di Jakarta, kemarin. Dia menyatakan, pihak Sekretariat Negara telah memanggil Satgas Pelatnas, pertengahan pekan lalu. Mereka menanyakan informasi pelatnas dan kekurangannya di mana saja. Pemanggilan Satgas, menurut Abdurrauf, kemungkinan bakal ditindaklanjuti dengan pertemuan antardepartemen untuk membahas kekurangan dana tersebut. Satgas sangat berharap pemerintah mengupayakan kekurangan dana tersebut. "Kita tidak bisa berharap banyak dari donasi tertentu. Jadi peran pemerintah sangatlah penting," tegas Abdurrauf. Tahap Uji Fisik Pelatnas saat ini memasuki tahap uji fisik. Tes diselesaikan akhir pekan ini. Semua program dari induk olahraga masih sesuai dengan program Satgas. "Yang ikut tes 800-an atlet. Setelah tes fisik, bisa jadi akan ada pengurangan. Jika ada pengurangan, akan terjadi pada bulan Mei sesuai hasil tes," tuturnya. Sulitnya mencari dana untuk menutup kekuarangan anggaran untuk SEA Games juga diungkapkan oleh tokoh boling nasional, Erwin Pohe. "Sekarang terlalu singkat bagi KONI untuk cari dana tambahan. Waktunya sudah tidak memungkinkan," jelas Erwin Pohe, kemarin. Namun untuk kedepannya, KONI harus diberi keleluasaan untuk menggali dana. Pemberian kewenangan penuh kepada KONI itu bukannya tidak berdasar. Hal ini sudah diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional No 3 tahun 2005. Pada Pasal 44 ayat 2 disebutkan bahwa keikutsertaan Indonesia di ajang olahraga internasional dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National Olympic Committee atau badan yang menjadi anggota IOC (International Olympic Committee). Karena yang menjadi anggota IOC dari Indonesia adalah KONI, secara otomatis otoritas pencarian dana tambahan adalah kewenangan KONI. "Pemerintah bisa menjadi fasilitator agar KONI dapat memperoleh dana tambahan dari BUMN. Keliru apabila KONI Pusat tidak ditempatkan pada posisinya untuk mencari dana tambahan," ujarnya. (D3-40) |