| Rabu, 28 Maret 2007 | BANYUMAS |
Diknas Dinilai Giring Penggunaan BOSPURWOKERTO-Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Banyumas dituding telah menggiring sekolah-sekolah dalam pengadaan buku pelajaran untuk tingkat sekolah dasar (SD). Pihak sekolah diminta menentukan dua pilihan buku pelajaran yang akan dibeli, dari tiga mata pelajaran wajib, yakni IPA, matematika dan bahasa Indonesia. Pilihan buku itu pembeliannya diduga dikoordinasi oleh pihak Unit Pelaksana Kecamatan (UPK) yang diteruskan ke Diknas. Padahal, sesuai dengan Peraturan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), pengadaan buku yang diambilkan dari dana biaya operasional sekolah (BOS) itu ditentukan oleh sekolah dan komite. Dinas Pendidikan tidak memiliki hak untuk mengkoordinasi pengadaan atau mengarahkan untuk memilih buku tertentu maupun membeli pada penerbit tertentu. Pengadaan buku tersebut memang tidak membebani siswa, karena diambilkan dari dana BOS. Setiap buku harganya Rp 22 ribu, sehingga nantinya sekolah menyerahkan dana Rp 44 ribu untuk dua buku. Keterangan yang dihimpun dari sejumlah kepala sekolah. menyebutkan, kebanyakan pihak sekolah bingung setelah mendapat edaran surat dari Diknas Unit Pelaksana Kecamatan (UPK). Isinya, sekolah diminta untuk memilih dua dari tiga buku yang hendak dibeli, apakah IPA, matematika atau bahasa Indonesia. ''Setiap sekolah diminta untuk menyerahkan daftar pilihan dua buku mata pelajaran. Itu akan dikoordinasi oleh Diknas,'' tutur salah satu kepala kepala sekolah di Purwokerto yang enggan disebutkan namanya, kemarin. Kata sumber itu, surat edaran yang mewajibkan itu didasarkan pada hasil pertemuan pada 17 Maret lalu di kantor Diknas. Pihak sekolah bingung, karena kalau mengikuti instruksi tersebut bisa dianggap menyalahi aturan, karena buku yang menentukan adalah sekolah dan komite. Persaingan Sehat Kepala Diknas Banyumas Haris Nurtiono secara terpisah dalam keterangan persnya kepada wartawan menyatakan, tidak benar kalau Diknas kabupaten melakukan upaya penggiringan kepada sekolah-sekolah terutama SD dalam hal pengadaan buku dari dana BOS. ''Sesuai aturan setiap sekolah menentukan sendiri pilihan bukunya. Dan kami tidak pernah meminta atau mengirimkan surat kepada sekolah agar menggunakan buku-buku tertentu. Sebab, itu semua memang wewenang sekolah dan komite,'' kata Haris meluruskan informasi yang miring tersebut. Apa yang dilakukan oleh Diknas, kata dia, hanya mengendalikan para penerbit yang akan memasukkan penawaran ke sekolah. Tujuannya agar ada persaingan yang sehat. ''Kalau dibiarkan atau tidak dikendalikan dalam praktiknya sering muncul persaingan tidak sehat di antara penerbit. Buku-buku yang ditawarkan juga harus sesuai dengan spesifikasinya. Dan kami sama sekali tidak mengambil keuntungan karena pihak sekolah sendiri yang menentukan,'' tegas Haris. (G22-36) |