logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Maret 2007 NASIONAL
Line

Laksamana Kembali Diperiksa

JAKARTA- Mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi kemarin kembali diperiksa sebagai saksi kasus penjualan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina di Gedung Bundar selama tujuh jam.

Usai pemeriksaan pada pukul 17.15 WIB, Laksamana mengatakan, keuntungan dari penjualan VLCC tersebut sudah dibelikan empat kapal. Satu kapal di antaranya sudah diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ''Karena dibelikan tanker, jadi tidak ada kerugian negara itu,'' katanya.

Menurutnya, tudingan harga VLCC terlalu mahal atau murah sangat relatif. Untuk memudahkannya, Laksamana merujuk pada acuan agar harga tersebut setidaknya merepresentasikan permintaan bea suplai melalui proses lelang. ''Semua orang bisa mengatakan begitu. Tapi harus ada ukurannya agar kredibilitasnya bisa dibuktikan secara hukum,'' katanya.

Dia juga mengatakan, pemeriksaan tersebut lebih untuk memenuhi permintaan DPR.

Lima hari lalu JAM Pidsus Hendarman Supandji mengatakan, pemeriksaan perlu dilakukan karena saksi-saksi di pansus DPR banyak yang memberatkan Laksamana.

Perkara PLN

Sementara itu Hendarman Supandji, kemarin membantah sudah menerima berkas hasil pemeriksaan saksi kunci terkait kasus korupsi yang dilakukan Dirut PT PLN Eddy Widiono.

Dikatakan, Kejakgung dan Mabes Polri baru melakukan koordinasi pengiriman berkas hasil pemeriksaan terhadap saksi kunci. Jadi belum ada berkas yang diserahkan.

Hal tersebut disebabkan keterangan saksi kunci David MacDonald selaku Dirut Magnum Power di Australia masih tertahan di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan tambahan dari saksi kunci itu untuk melengkapi berkas yang sudah sampai ke Kejaksaan.

Sebagaimana diberitakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eddy Widiono tersebut ditaksir merugikan negara Rp 122 miliar.

Kasus korupsi ini terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang, Sumatera Selatan dan Muara Tawar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berkas kasus tersebut mondar-mandir Mabes Polri-Kejakgung, karena menurut tim JPU kejakgung keterangan saksi ahli belum lengkap. Bila dipaksakan dikhawatirkan Eddy akan lolos dari jerat hukum. (F4-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA