logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Maret 2007 NASIONAL
Line

Kasus Hendy

KPK Sita Rp 19,235 M

SEMARANG- Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 19,235 miliar lebih sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan Bupati Kendal Hendy Boedoro. Penyitaan dilakukan Selasa (20/3) siang.

Kepala Humas KPK Johan Budi SP, Rabu (21/3), mengungkapkan, uang yang disita tersebut merupakan dana yang dikumpulkan Bupati dari perusahaan-perusahaan, yang ternyata tidak masuk dalam neraca APBD Pemkab. "Uang itu di Bank Jateng, dulunya BPD Jateng, Cabang Kendal. Sementara disita untuk diamankan. Gitu dulu ya!"

Wabup Kendal Siti Nur Markesi yang dihubungi terpisah mengakui adanya penyitaan tersebut. Dia mendapat informasi itu dari Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Alex Supriyono, sepulang dari Desa Cening, Kecamatan Singorojo.

"Saya di Cening menyerahkan bantuan korban longsor sambil meninjau jembatan penghubung yang rusak akibat banjir di sana. Saya pulang sekitar pukul 18.00. Pak Alex kemudian memberitahu bahwa ada dua penyidik KPK yang datang ke DPKD dan selanjutnya mengajak dia ke Bank Jateng. Di sana, katanya penyidik menyita uang Rp 19 miliar lebih."

Sementara itu penyidik KPK kemarin mengembalikan kepada istri Hendy Boedoro, Ny Widya Kandi Susanti, barang bukti mobil BMW hitam metalik H-8055-GD yang pernah disita. Penyerahan dilakukan di ruang Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, disaksikan oleh penasihat hukum Bupati Kendal, Agus Nurudin SH. Yang menyerahkan adalah penyidik KPK, Eko Nugroho Pujiono dan Yudhiawan. (H30-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA