| Kamis, 22 Maret 2007 | NASIONAL |
Pelaku Mutilasi Poso Divonis 14-20 TahunJAKARTA- Hasanudin, terdakwa kasus pembunuhan secara mutilasi tiga siswi di Poso, Sulawesi Tengah 2005 divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin. Dalam sidang terpisah, rekan Hasanudin, yakni Irwanto Irano dan Lilik Purnomo, masing-masing divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kejahatan terorisme sesuai dakwaan primer. Perbuatan mereka memenuhi unsur tindak pidana terorisme, yaitu melakukan aksi teror, merencanakan aksi-aksi teror, sengaja mengancam orang lain dengan kekerasan, menimbulkan teror di masyarakat, serta merampas kemerdekaan orang lain. Menurut majelis hakim, Hasanudin terbukti berperan sebagai pimpinan kelompok dan memerintahkan anak buahnya Lilik dan Irwanto menghabisi korban. Dikatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah pembunuhan itu dilakukan saat kondisi Poso sudah mulai membaik, pascaperjanjian perdamaian di Malino, sehingga dapat memicu kembali konflik yang terjadi di daerah itu. Aksi Hasanudin juga dinilai telah menyebabkan rasa takut di masyarakat Kota Poso, masyarakat Indonesia maupun dunia internasional. Menyesali Sementara, hal-hal yang meringankan, merekatelah menyesali perbuatannya, meminta maaf dan keluarga korban telah memaafkan Hasanudin. Atas putusan tersebut, terpidana mengatakan pikir-pikir. Usai sidang dia mengaku keberatan dengan vonis tersebut, karena hakim tidak memperhitungkan saksi-saksi yang meringankan. Irwanto Irano dan Lilik Purwanto yang divonis 14 tahun penjara, oleh majelis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat melakukan aksi terorisme dan merampas nyawa atau kemerdekaan orang lain.(F4-49) |