| Kamis, 22 Maret 2007 | NASIONAL |
Qital Mengaku Tak Kenal Benny
SEMARANG- Terpidana delapan tahun penjara kasus Bom Bali II, Abdul Azis alias Qital alias Jafar mengaku, dirinya sama sekali tidak mengenal terdakwa Benny Irawan, eks sipir Lapas Krobokan Denpasar, Bali. "Saya kenal waktu di LP Kedungpane ini. Saya dibawa kemari kan dititipkan di Kedungpane," ujar Azis saat dihadirkan sebagai saksi perkara laptop Imam Samudra di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (21/3). Menjawab Hakim Kurniawan YD, Azis mengaku, pernah bertemu Benny saat ditahan di LP Krobokan, Bali. Namun hanya sebatas menyapa saja, tidak pernah bercakap-cakap, apalagi berdiskusi. ''Dia baik,'' kata dia. Kurniawan menanyakan, apakah saksi di LP Kedungpane sempat ngobrol dengan terdakwa sehingga memiliki kesan seperti itu. Dengan senyum mengembang, Qital mengatakan, "Dia ganteng. Saya tak ngobrol lagi dengan dia. Dari gantengnya saya berkesan begitu." Kurniawan tampak sedikit tersinggung mendengar jawaban Qital. Dia meminta agar saksi menjawab apa yang ditanyakan saja. Lebih lanjut hakim menanyakan, apakah setahu saksi saat mengenal terdakwa di LP Krobokan, yang bersangkutan bisa mengoperasikan komputer. Dengan muka cerah, Azis mengatakan, "Kalau dia bisanya cuci piring, Pak." Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Didik DAP, Qital menjelaskan, dirinya memang pernah ngobrol dengan Moch Agung Prabowo alias Max alias Bebek2an (terdakwa di berkas terpisah), di dunia maya. "Yang diobrolkan hanya seputar akidah, wudu, shalat, dan sejenisnya. Ya soal sehari-harilah. Tak pernah berdiskusi soal jihad, karena saya yakin dia bukan jaringan saya." Kalau dengan Agung Setyadi (terdakwa di berkas terpisah)? Saksi juga mengaku pernah bercengkerama dengan Setyadi lewat chatting. Adapun hal-hal yang dibicarakan adalah seputar dakwah. Qital menyatakan, dirinya juga pernah sekali bertemu di Pekalongan. "Namun saya tidak terlalu yakin apa dia itu orang yang pernah chatting dengan saya." Mengenai Imam Samudra alias Al Irhab, saksi mengaku pernah bercakap-cakap lewat chatting. Namun dia meragukan apakah benar Al Irhab itu adalah Imam Samudra atau bukan. Kasus Cyber Sementara itu sidang perkara dugaan teroris cyber dengan terdakwa Agung Setyadi dan Moch Agung Prabowo alias Max alias Bebek2an, Rabu (21/3), ditunda. Sebab tim pengacara masing-masing terdakwa, sama-sama tak hadiri persidangan. Ketua Majelis Hakim Edhi Sudharmuhono memutuskan sidang dilanjutkan Senin (26/3). Dia meminta semua pihak agar hadir tanpa diundang lagi. Agung Prabowo, dalam persidangan yang diketuai hakim Soecipto SH, berulang kali meminta maaf tentang ketidakhadiran penasihat hukumnya. Dia menyatakan, jika majelis hakim menghendaki, dirinya bersedia disidang tanpa didampingi penasihat hukum.(H30-46) |