| Kamis, 22 Maret 2007 | NASIONAL |
Soal Perda Penanggulangan BencanaMardiyanto: Selaras dengan RADSEMARANG- Usulan anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Noor Achmad mengenai pentingnya Perda Penanggulangan Bencana ditanggapi Gubernur H Mardiyanto. Itu selaras dengan rencana aksi daerah (RAD) penanganan risiko bencana. ''Usulan Perda sudah nyambung dengan RAD yang dikemukakan perwakilan UNDP. Perda sifatnya memperkuat dan implementasi UU. Padahal, UU penanggulangan bencana masih berwujud rancangan. Justru melalui seminar ini apa rekomendasi pemikiran dalam penangganan bencana,'' kata Gubernur seusai menjadi pembicara kunci dalam seminar di Hotel Santika, Rabu (21/3). Dalam seminar '' Bencana Alam di Jateng dan Solusinya'' yang diadakan Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Provinsi Jateng itu, Mardiyanto mengemukakan, ada atau tidaknya Perda tidak perlu dipolemikkan. Dengan adanya RAD, peraturan pelaksana penanganan bencana akan lebih utuh. Disamping itu, manajemen pengelolaan bencana akan lebih konsep sejak dari perencanaan, program, dan penanggulangan. Kesulitan Gubernur mengaku kesulitan merelokasi penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana, karena memiliki kepercayaan dan ikatan dengan lingkungan yang kuat. Sebagai contoh upaya merelokasi warga Desa Sijeruk, Sirampok, Kabupaten Banjarnegara dan penduduk rawan letusan Gunung Merapi, Kabupaten Magelang dan Klaten. Dalam kesempatan itu Noor Achmad kembali mengusulkan pentingnya Perda Penanggulangan Bencana. Sebab, dalam persoalan bencana sangat kompleks dan rawan sorotan. Sebagai contoh, lanjutnya pemberian bantuan kepada 1.010 KK korban gempa Klaten terbukti timbul persoalan. Koordinator Program Pengurangan Risiko Bencana United Nation Development Program (UNDP) Jateng-DIY, Banu S mengatakan, paradigma pemberitaan bencana alam oleh media massa harus diubah, dari pendekatan tanggap darurat ke pengurangan risiko bencana (PRB). Pendekatan PRB lebih mendorong penanganan bencana alam dan menekan risiko sekecil mungkin atas trauma yang disulut peristiwa bencana. (H7-46) |