logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Maret 2007 NASIONAL
Line

Pemerintah Isyaratkan Deadlock

  • Pembahasan RUU Kementerian Negara

JAKARTA- Suasana panas di awal kehadiran Rancangan Undang-undang Kementerian Negara (RUU KN), terbawa dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.

Dalam rapat itu, Yusril menegaskan sangat mungkin pembahasan RUU ini akan deadlock. ''Kalau deadlock, ya sudah kita deadlock saja. Kita memang tidak bisa menyelesaikan UU ini,'' katanya di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (21/3).

Menurutnya, dalam suatu pembahasan UU, deadlock tidak dilarang. Pasal 20 UUUD 1945 memungkinkan deadlock terjadi jika pemerintah dengan DPR tidak setuju terhadap materi yang diperdebatkan.

Dikatakan, mekanisme pengambilan keputusan melalui voting tidak mungkin dapat ditempuh antara pemerintah dan DPR. ''Kalau internal DPR boleh saja, tetapi kalau voting antara pemerintah dan DPR tidak bisa karena suaranya setengah-setengah.''

Dalam pertemuan kedua dengan Pansus RUU KN itu, Yusril menegaskan pemerintah masih tetap berpegang pada pada Daftar Isian Masalah (DIM) pemerintah yang isinya mengubah hampir 80 persen usulan draf RUU KN milik DPR. Pemerintah tidak bisa bergerak lebih jauh dari DIM yang telah diajukan ke DPR. ''Kami mendapat kesan, RUU ini berupaya mengubah tradisi pembentukan kementerian selama ini,'' ujarnya.

Dia mengingatkan, sejak dulu hingga masa kepemipinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seorang Presiden terpilih menentukan dulu orang-orang yang akan mengisi struktur kabinet yang akan dibentuk. ''Setelah itu dibuat Keppresnya.''

Sekarang, lanjutnya, mau membalik, mau membuat dengan UU sehingga Presiden harus membentuk struktur kabinetnya sesuai dengan yang ditentukan undang-undang. Dengan demikian, sepertinya DPR ingin menjadikan UU itu sebagai alat untuk menjamin agar tidak ada perubahan kabinet. Namun, akan menjadi persoalan ketika Presiden terpilih tidak mau tunduk dengan UU ini.

Dalam situasi seperti itu, Presiden bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan UU ini. Dikatakan, UU ini tidak akan menjadi jaminan apa-apa. Jika dalam hal ihwal tertentu, misalnya terjadi kegentingan memaksa, Presiden masih memiliki hak untuk mengeluarkan Perppu.

Perbedaan Tafsir

Diakui, antara pemerintah dan DPR masih terdapat perbedaan tafsir terhadap ketentuan Pasal 17 ayat 4 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pembentukan kementerian negara diatur dengan UU. Namun, pada prinsipnya pihaknya tetap beritikad baik dalam menyelesaikan RUU ini. ''Karena itu, kami menolak usulan dilakukannya forum lobi untuk menyatukan persepsi dalam menafsirkan pasal tersebut. Saya berharap, kompromi dapat diperoleh saat pembahasan DIM.''

Setelah diawali perdebatan cukup panjang, DPR akhirnya dapat menerima usulan pemerintah yang meminta pembahasan langsung masuk ke DIM tanpa melalui forum lobi. Namun karena belum ada kesatuan persepsi terhadap Pasal 17 ayat 4 tersebut, dari semua pasal yang dibahas kemarin, seluruhnya di drop ke panitia kerja (panja). Pembahasan mulai Pasal 1 hingga Pasal 14 yang dibahas semuanya disepakati dibawa ke Panja. (H28-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA