logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Maret 2007 NASIONAL
Line

Revisi PP 37/2006

Sisa Dana Rapelan Masuk Kas Daerah

SEMARANG- Wakil Ketua DPRD Jateng H Hisyam Alie mengatakan, sampai saat ini DPRD Jateng belum menerima PP 21/2007 yang merupakan hasil revisi PP 37/2006 secara hitam diatas putih, sehingga belum bisa menindaklanjuti. ''Pada prinsipnya, DPRD akan mengikuti aturan yang ada. Kalau diperhitungkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), barangkali Jateng masuk kategori tinggi sebab mencapai Rp 3 triliun lebih,'' katanya.

Kalau PP baru itu sudah resmi diterima provinsi Jateng, DPRD akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan PP 21/2007 itu, agar bisa segera dilaksanakan.

Menyinggung dana yang dibutuhkan untuk mengalokasikan tunjangan komunikasi intensif untuk anggota-pimpinan DPRD dan juga dana operasional Pimpinan DPRD itu, menurut Hisyam, sudah disediakan dalam APBD 2007.

Pihaknya menyatakan secara tegas belum bisa memaparkan berapa besaran rupiah yang akan diberikan kepada anggota dan pimpinan DPRD untuk tunjangan tersebut sebelum PP 21 diterima. ''Soal dana rapelan 2006 akan dikembalikan ke kas daerah kalau tidak digunakan,'' katanya.

Seperti diberitakan, sampai sekarang tunjangan komunikasi dan dana operasional bagi pimpinan/anggota DPRD belum dicairkan, sehingga pimpinan dan anggota DPRD Jateng belum menikmati, meski anggaran tersebut telah dialokasikan di APBD 2007.

Dalam rapat paripurna dengan agenda menyusun perubahan peraturan kedudukan protokoler dan keuangan DPRD sebagai pelaksanaan PP 37/2006, DPRD Jateng juga menunda pengesahan dengan alasan menunggu hasil revisi PP 37.

Tak Atur Sanksi

Anggota Komisi II DPR (bidang pemerintahan dalam negeri) Saifullah Ma'shum mengatakan, pengganti PP 37 yang diterbitkan pemerintah tidak mengatur sanksi bagi yang tidak mengembalikan rapelan yang sudah diterima. Karena itu agar tidak terjadi pelanggaran pidana atau perdata harus ada kejelasan hukum terlebih dahulu.

Dia khawatir ada ruang untuk menyiasati soal tidak adanya keharusan mengembalikan. Karenanya anggota DPRD hendaknya meminta fatwa hukum ke Mahkamah Agung sebelum mengambil sikap untuk mengembalikan atau tidak.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, sanksi bagi anggota Dewan yang tidak mengembalikan uang rapelan, merupakan persoalan lain dan tidak diatur dalam PP itu.

''Apakah masuk ke perdata atau pidana, diserahkan kepada aparat yang berwenang untuk menelaah masalah tersebut,'' katanya.(H7,G17,H28-46,49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA