logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Maret 2007 NASIONAL
Line

Siap Bayar Rp 11 Miliar, Widjanarko Tetap Ditahan

JAKARTA- Sehari menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, tersangka kasus impor sapi, mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo tetap tegar. Kesehatannya juga tidak terganggu.

Kondisi Widjan (panggilan Widjanarko Puspoyo-Red) yang sehat dan tetap tenang itu disampaikan teman dekatnya, Ahmadi Ahmad. Widjan dan Ahmadi merupakan karib di Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI).

''Kondisi Pak Widjan di dalam sehat-sehat saja, tidak ada masalah. Beliau terlihat tegar menghadapi pemeriksaan yang akan dilakukan,'' kata Achmadi usai menjenguk Widjan di LP Cipinang, Jl Cipinang Raya, Jakarta Timur, Rabu (21/3).

Tidak banyak yang dikatakan Ahmadi tentang sobatnya itu. Pria berkacamata itu langsung bergegas meninggalkan kerumunan wartawan yang menunggu perkembangan kasus impor sapi tersebut. Wartawan sendiri tidak diperkenankan masuk untuk menjenguknya.

Bukan Pengakuan

Sementara Plt JAM Pidsus Hendarman Supandji mengatakan, Widjan pernah minta agar tidak ditahan dengan menyatakan sanggup membayar ganti rugi Rp 11 miliar. ''Dia minta ditahan luar dan sanggup membayar kerugian negara Rp 11 miliar,'' kata Hendarman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kemarin.

Dia menilai, hal itu bukan berarti sebuah pengakuan Widjan bertanggung jawab atas kasus impor sapi potong asal Australia yang disangkakan kepadanya. ''Saya tidak melihat ada pengakuan seperti itu, pokoknya dia hanya ingin kerugian negara dikembalikan,'' katanya.

Hendarman mengatakan pemeriksaan terhadap Widjanarko akan dilakukan hari Jumat mendatang. Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut akan ditanyakan mengenai aliran dana Rp 11 miliar.

Selain itu, kata dia, juga untuk mencari fakta dan keterangan tambahan dalam melengkapi tiga kasus baru yang diduga kuat melibatkan Widjanarko. ''Pokoknya kasus yang di luar sapi potong, juga bukan kasus gula, tetapi kasus yang lain,'' katanya.

Belum Dikabulkan

Sementara, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejakgung, M Salim, mengatakan, permintaan agar penahanan Widjan ditangguhkan diajukan secara resmi oleh pengacaranya Hotma Sitompoel.

''Surat resminya (penangguhan penahanan-red) oleh pengacaranya kemarin pukul 17.00 WIB, sebelum ditahan, tapi kita belum kabulkan itu. Dia masih kita tahan,'' katanya.

Menurutnya, tim penyidik tidak bisa langsung memutuskan untuk menangguhkan penahanan, karena untuk itu harus mempelajari dan mempertimbangkannya. Dia juga menegaskan, kalaupun Widjan membayar Rp 11 miliar, maka pengembalian kerugian negara itu tidak akan menghapus pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.

Sebagaimana diberitakan Widjan ditahan di LP Cipinang Selasa malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam di Gedung Bundar, Kejakgung. Pekan lalu tim penyidik Kejakgung, menetapkan Widjan sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama impor sapi potong dari Australia pada 2001. Akibat kasus ini diduga negara dirugikan Rp 11 miliar.(F4-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA