logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Maret 2007 MURIA
Line

Kepala Desa Clering Ditahan

  • Terkait Penambangan Liar

JEPARA- Kepala Desa Clering, Kecamatan Keling, Jepara, Marwi, dan dua rekannya, masing-masing Sutadi, warga Jl Kembangjoyo, Kutoharjo, Pati dan Khamdan, warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Pati, ditahan di rumah tahanan (rutan) Jepara, sejak Kamis (15/3) hingga sekarang.

Mereka diadukan ke Polda Jateng oleh PT Semarang Mineral Pembangunan (SMP) karena dianggap melakukan penambangan ilegal batu felspar (bahan baku keramik) di wilayah tambang Gunung Ragas, Desa Clering yang hak kelolanya dikuasai PT SMP.

Atas penahanan itu, Sukarni (istri Marwi), Swi Rastri Puraya (istri Sutadi), dan Kustini (istri Khamdan) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa lalu (20/3). Mereka didampingi empat pengacara, yakni Teguh Budiyono SH, Nimerodi Gulo SH, Mubassirin SH, dan Triatmono Pambudi Widodo SH.

Praperadilan dimohonkan ke Kejagung yang ditembuskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara itu dilakukan karena penahanan tersebut dinilai menyalahi ketentuan hukum.

Kasus tersebut merupakan lanjutan dari sengketa tanah Gunung Ragas sejak 2004, yang melibatkan, warga setempat dan luar daerah yang menambang, Pemprov Jateng (selaku pemilik sertifikat tanah), dan PT SMP yag memiliki hak kelola penambangan di luasan 12,7 hektare.

Milik Sendiri

Kasus tersebut terus berlanjut pada tiga tahun terakhir. Nimerodi Gulo, salah satu pengacara para istri tersangka, Rabu (21/3) menilai, penahanan itu melanggar Pasal 21 ayat 3 UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana surat perintah penahanan tak disampaikan ke keluarga tersangka, dan pasal yang sama ayat 1 tentang Bukti yang Cukup.

Mengenai bukti, Gulo menjelaskan, lahan yang ditambang tiga orang tersebut adalah milik mereka sendiri. Tanah Marwi dimiliki istrinya Sukarni dan tertuang dalam surat letter C yang disimpan pihak Desa Clering yang diterbitkan pada 1950. Demikian halnya Khamdan. Sedangkan Sutadi telah memiliki hak izin penambangan dari Bupati Jepara bertanggal 3 Januari 2004 dan berlaku selama tiga tahun.

''Bukti-bukti ini justru terungkap dalam penyidikan oleh Polda. Menurut saya ini melemahkan bukti yang diajukan PT SMP dan pemprov, berupa sertifikat gunung Ragas atas nama pemprov yang terbit pada 1994,'' kata Gulo.

Beberapa waktu lalu, sidang gugatan perdata atas sengketa kepemilikan tanah itu diajukan Sukarni ke PN Jepara dan sampai sekarang belum ada keputusan.

''Perdata belum ada keputusan, kenapa ada penahanan. Ini jelas melanggar Peraturan Mahkamah Agung No 1/1956,'' tambahnya.

Kasi Intel Kejari Jepara Slamet Siswanta SH kemarin mengatakan, pihaknya hanya menerima berkas penyidikan dari Polda dan Kejati. ''Kami hanya akan melakukan penuntutan di Kejari. Berkas pidana ketiga tersangka sudah kami serahkan ke PN,'' katanya.

Humas PN Moch Yulihadi SH membenarkan adanya permohonan praperadilan. ''Kami akan menggelar sidang praperadilan pada Senin pekan depan,'' kata dia. (H15-17)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA