| Selasa, 20 Maret 2007 | PANTURA |
DPRD Akan Panggil Dinas Lingkungan
SLAWI- Komisi C DPRD Kabupaten Tegal akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) terkait penambangan liar yang dilakukan ribuan orang di sepanjang 10 kilometer daerah aliran sungai (DAS) Sungai Gung. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi C, Efendy ZN SH, kemarin. Untuk menyelesaikan permasalahan harus dilakukan melalui pendekatan partisipatoris dan terpadu. "Masyarkat harus dilibatkan secara penuh dalam proses pemahaman persoalan. Selama belum disentuh pemahamannya terkait dengan risiko menambang liar serta tidak dicarikan alternatif solusi, program pasti gagal." Selain itu, kata dia, harus melibatkan dinas/ instansi terkait lain, sehingga penyelesaiannya secara komprehensif. Berdasarkan data DLHKP Pemkab, DAS Sungai Gung di Kabupaten Tegal sepanjang 10 km dinilai sudah kritis, di antaranya mulai dari Dukuhsalam hingga Kelurahan Procot (Kecamatan Slawi). Sebab, di kawasan tersebut terdapat para penambang yang melakukan menambang galian C liar. Mereka tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD). Jika tidak segera ditangani dampak penambangan liar bisa mengakibatkan erosi, longsor, merusak jembatan, dan pemukiman penduduk yang berada di sekitar sungai. Bupati H Agus Riyanto SSos MM mengatakan permasalahan tersebut masuk wilayah hukum. Dia meminta polisi dan Satpol PP memantau. Penambang itu seharusnya mengindahkan aturan, termasuk daerah mana saja yang diperbolehkan dan terlarang.(H3-19) |