logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Maret 2007 WACANA
Line

TAJUK RENCANA

Perlukah Demokrasi Diatur-atur?

Usulan pemerintah dalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu mendapat banyak sorotan terkait dengan beberapa peraturan baru yang dirasakan bisa menjadi penghambat demokrasi dan kebebasan. Selain soal persyaratan pendidikan minimal S-1 untuk calon presiden dan calon legislatif, juga usulan mengenai peningkatan electoral threshold sebesar lima persen untuk pemilu 2004 dan kewajiban memiliki deposito Rp 5 miliar untuk persyaratan pembentukan partai baru, banyak mendapat kecaman tajam. Pertanyaannya, perlukah demokrasi diatur-atur seperti itu? Ataukah dibiarkan bebas sebebas-bebasnya?.

Tergantung pendekatan dalam melihat persoalan. Ada banyak persepsi dan itu tergantung pula pada kepentingan masing-masing di samping tentu ada yang melihatnya secara jernih dan obyektif. Pro dan kontra atau perang wacana di sekitar itu sebenarnya wajar-wajar saja. Proses politik dalam pembahasan RUU yang akhirnya akan menentukan. Dan itu pun bisa berkembang dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan. Kita bisa belajar dari negara yang sudah jauh lebih dahulu berdemokrasi seperti Amerika Serikat namun itu pun tak sepenuhnya cocok buat kita. Politik terkait dengan banyak hal termasuk kultur dan ekonomi.

Bagaimana mungkin mengembangkan demokrasi dengan pendapatan per kapita penduduk yang masih rendah. Ada prioritas kebutuhan rakyat. Pada saat kemajuan ekonomi belum memadai bisa jadi demokrasi dianggap belum dianggap kebutuhan. Atau tak peduli dengan sistem apapun asalkan kesejahteraan ditingkatkan. Singapura bisa maju tanpa demokrasi. Demikian juga China yang memiliki sistem dan kultur sendiri. Bagaimana pula dengan Malaysia yang masih setengah-setengah sementara kita justru sudah melangkah maju dengan membuka keran sebebas-bebasnya. Tetapi apakah dengan demikian bisa dikatakan lebih maju.

Sekarang kita masih menghadapi masa transisi. Masa euforia yang menginginkan kebebasan yang sebebas-bebasnya atau seakan-akan ingin segera mencapai demokrasi dalam tataran paling tinggi. Segala aturan yang bisa mengekang pasti ditentang. Mengapa pendirian partai politik baru harus dipersulit dengan ketentuan deposito Rp 5 miliar. Mengapa calon presiden dan calon legislatif harus S-1 sementara mayoritas rakyat Indonesia baru berpendidikan SMP. Mengapa pula harus memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen kalau ternyata semua itu harus dipaksakan. Bukankah demokrasi itu yang penting suara rakyat.

Bisa jadi kedua pendapat yang pro dan kontra sama - sama benar. Atau paling tidak kita belum tahu mana yang lebih benar. Membatasi ketentuan itu melanggar hak paling asasi padahal itulah inti demokrasi. Tetapi membiarkan bebas seperti sekarang dan tidak mengatur sama sekali juga terkadang kurang tepat. Soal pendirian partai baru misalnya, menjadi sesuatu yang dilematis ketika dibenturkan antara hal ideal dan pragmatis. Mengapa partai politik harus dibatasi. Tetapi bukankah bisa dipertanyakan mengapa pula harus banyak kalau hanya untuk petualangan politik karena mereka sama sekali tak menawarkan konsep dan ideologi berbeda.

Sistem multipartai itu konsekuensi demokrasi. Namun multipartai tidak harus sampai puluhan partai. Mengapa tak ikut membesarkan partai yang sudah ada daripada harus membuat kendaraan baru. Di negara-negara kampiun demokrasi jumlah partai tak banyak. Kalau perlu dua atau tiga buah saja. Namun partai yang benar-benar solid, memiliki visi dan platform yang jelas. Ketentuan electoral threshold lebih tinggi hendaknya tidak dibaca sebagai pembatasan melainkan lebih pada peningkatan efisiensi dan kualitas. Tetapi kalau soal syarat pendidikan formal memang harus berhati-hati karena bisa jadi malah kontraproduktif.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA