| Rabu, 14 Maret 2007 | MURIA |
Kader PKB Gugat DPC ke PengadilanBLORA - Tidak kunjung selesainya persoalan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Blora dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) memaksa Muhadi dan Mustafa membawanya ke jalur hukum. Kemarin, Zainudin SH - penasihat hukum Muhadi dan Mustafa - mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Blora. Pendaftaran diterima panitera PN dengan Nomor 16/PDT/ G/2007/ PN Blora tertanggal 13 Maret 2007. ''Hari ini, (kemarin, red) atas nama klien, saya secara resmi mendaftarkan gugatan perdata ke PN Blora,'' ujar Zainudin kepada Suara Merdeka kemarin. Sebagai pihak tergugat I Anton Sudibyo, anggota DPRD dari FKB, dewan syuro dan dewan tanfidz DPC PKB (tergugat II dan III). Zainudin menceritakan kronologi kejadian yang mengharuskan kedua kliennya membawa persoalan tersebut ke PN. Hal itu diawali ketika kliennya membuat kesepakatan tertulis dengan Anton Sudibyo di atas kertas bermeterai dan diketahui beberapa saksi. Kesepakatan yang ditandatangani Januari 2004 itu antara lain berisi PAW sesuai waktu yang ditentukan. Anton Sudibyo diberi kesempatan menjabat kali pertama sejak dilantik Agustus 2004 hingga Maret 2006 (20 bulan). Berdasarkan kesepakatan tersebut, Muhadi selanjutnya akan menggantikan Anton Sudibyo hingga 20 bulan dan akan diganti Mustofa hingga dilantiknya anggota DPRD hasil Pemilu 2009. Saat kesepakatan dibuat, ketiganya calon legislatif PKB dari daerah pemilihan Kecamatan Japah, Kunduran, dan Todanan. Zainudin mengatakan, sebelumnya telah ditempuh musyawarah dan pemecahan masalah secara kekeluargaan antara kliennya dan pihak-pihak tergugat namun tak membuahkan hasil. Hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata kesepakatan tak dilaksanakan. ''Pihak tergugat kami anggap mencederai kesepakatan yang dibuat bersama,'' ujarnya. Selain menuntut uang ganti rugi atas keterlambatan pelaksanaan kesepakatan tersebut, Zainudin meminta dewan syuro dan dewan tanfidz PKB segera melakukan PAW. Anton Sudibyo belum dapat dihubungi karena ponselnya tak aktif. Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Ahmad Sutaat akan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kedua belah pihak akan dipertemukan. (H18-54) |