| Rabu, 14 Maret 2007 | SEMARANG |
Kasus Joko Mintarto DisidangkanSALATIGA- Kasus penipuan dan penggelapan berkedok bisnis penyertaan modal fiktif dengan terdakwa Joko Mintarto telah disidangkan mulai pekan lalu. Sedangkan sidang lanjutan Rabu (14/3) ini, akan diisi dengan pemeriksaan saksi-saksi dimana beberapa di antaranya merupakan korban. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Chrisnowati SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Budi SH mengatakan, dalam sidang pertama lalu berisi pembacaan dakwaan terhadap Joko Mintarto. ''Sidang besok (hari ini) akan diisi dengan pemeriksaan tiga orang saksi,'' kata Sri Budi, di sela-sela acara peresmian gedung baru Kejari oleh Kejati Jateng Ismail SH, Selasa (14/3) pagi. Para saksi yang akan dihadirkan tersebut adalah Tukul, Yohanes, dan Daniel. Mereka semuanya dari Salatiga. Dalam kasus itu Joko Mintarto dijerat dengan pasal 372 tentang Penggelapan secara bersama-sama dan dilakukan berlanjut. Ancaman hukuman sesuai dengan pasal tersebut maksimal 4 tahun. Sebagaimana diketahui, kasus bisnis penyertaan modal fiktif terkuak pada November 2006 lalu, setelah ratusan nasabah bisnis itu merasa resah. Karena Erni Ida Roswati, istri Joko, pemilik Erni Fashion yang menjadi kedok bisnis tersebut menghilang. Erni Fashion tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar bunga simpanan selama kurun waktu tertentu. Minta Perlindungan Joko Mintarto kemudian meminta perlindungan ke Polres Salatiga, karena rumah sekaligus tempat usahanya didatangi puluhan nasabah yang menagih janji pembayaran bunga. Polisi kemudian menyita sejumlah aset Erni Fashion, sedangkan nasabah yang merasa tertipu kemudian melaporkan kerugiannya ke Mapolres. Korban yang telah menanamkam modal mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 1 miliar. Setiap Rp 1 juta dijanjikan bunga enam persen hingga delapan persen, artinya dalam sebulan setiap Rp 1 juta yang ditanam mendapat keuntungan Rp 60.000 hingga Rp 80.000. Korban yang telah melapor di Polres Salatiga lebih dari 230 orang, dengan nilai kerugian berdasarkan laporan sudah lebih dari Rp 15,2 miliar. Joko kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Salatiga, dan berkasnya kemudian dilimpahkan ke Kejari. Erni Ida Roswati, salah satu orang kunci dalam bisnis tersebut, telah kabur hingga kini. (H2-16) |