| Rabu, 14 Maret 2007 | SEMARANG |
Hanya Satu Perusahaan Ajukan Keberatan UMKKENDAL- Jumlah perusahaan yang mengajukan keberatan untuk membayar upah minimum kabupaten (UMK) di Kendal, menurun. Apabila pada 2006 terdapat lima perusahaan, maka pada 2007 hanya terdapat satu perusahaan yang mengajukan keberatan. ''Satu-satunya perusahaan yang mengajukan keberatan untuk membayar UMK terbaru pada 2007 sebesar Rp 615.000/karyawan adalah PT Selokaton Banaran di Kecamatan Sukorejo,'' ungkap Kepala Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakerstrans) Pemkab Sutiyono SSos, kemarin. Perusahaan produsen komoditas cengkih yang memiliki sekitar 100 karyawan itu, lanjut dia, mengajukan penangguhan pembayaran UMK selama delapan bulan. Yaitu, terhitung sejak Januari hingga September. ''Usulan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK melalui kantor Nakerstrans Kendal, ditujukan kepada Gubernur Jateng melalui Nakerstrans Provinsi.'' Berdasarkan penilaian yang dilakukan, tambah dia, Selokaton Banaran dinyatakan belum mampu memenuhi UMK karena kondisi ekonomi internal. ''Usulan akhirnya disetujui Gubernur.'' 350 Perusahaan Lebih lanjut dia menjelaskan, pada 2006 lalu di daerah Kendal terdapat lima perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK yang dipatok Rp 560.000. Antara lain PT Seafer General Food (SGF) di Patebon, PT Perkebunan Merbuh di Singorojo, PT Sukomangli Banaran, serta Harco di Patean. Kecuali PT Selokaton Banaran, empat perusahaan berskala besar lainnya itu, saat ini sudah menerapkan UMK baru. ''Di daerah Kendal terdapat sekitar 350 perusahaan. Ratusan perusahaan itu berskala besar, menengah, dan kecil. Lima perusahaan skala besar yang menerapkan UMK adalah PT Tossa, PT KLI, PT Polysindo, dan PT Indogas. PT Tossa dan Polysindo adalah perusahaan yang menerapkan UMK tertinggi,'' papar Sutiyono. Dia menambahkan, penerapan UMK juga telah dilaksanakan perusahaan skala menengah, seperti pompa bensin. ''Untuk perusahaan skala kecil yang jumlahnya mencapai ratusan unit, misalnya toko, industri rumahan, penggilingan padi kategori kecil, belum bisa menerapkan UMK. Hal ini dikarenakan kemampuan ekonomi internal. Ke depan, kami akan menertibkan mereka untuk menerapkan UMK yang berlaku.'' (G15-16) |