logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 14 Maret 2007 SEMARANG
Line

Francisca Bantah Mangkir

SEMARANG- Karena tidak mendapatkan panggilan sidang dari JPU, Francisca terkejut diberitakan mangkir dari persidangan, Senin (12/3).

Sisca malah meminta JPU Eko Suwarni SH untuk menunjukkan bukti tanda terima surat panggilan untuk membuktikan apakah benar dirinya menerima surat panggilan, sebagaimana dinyatakan JPU di sidang telah dikirimkan padanya.

"Dalam beracara seharusnya semua aparat penegak hukum berpegang pada KUHAP. Pasal 227 KUHAP jelas mengatur bahwasannya panggilan pihak berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. Apalagi sebelum saya tak sadarkan diri pada sidang 5 Maret 2007, belum diberitahukan kapan sidang akan dilanjutkan." kata Sisca mengacu pada KUHAP, kemarin.

Menanggapi akan alibi JPU bahwa sidang rutin diadakan setiap Senin, hal itupun tidak sesuai fakta karena sidang pernah diadakan Kamis dan Selasa.

Bahkan pada persidangan pada 19 Februari 2007, JPU Eko Suwarni SH tidak hadir. Sedangkan Sisca dan para penasehat hukumnya menunggu sampai berjam-jam.

Dihubungi terpisah, Psikolog Dra Probowatie Tjondronegoro Msi Psi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan psikologi, pingsannya Sisca dikarenakan subjek mengalami stres karena merasa tertekan, merasa terancam dan tidak sesuainya harapan dan kenyataan.

Salah satu perilaku yang nampak adalah hilangnya kontrol fisik dan emosi yang berakibat tak sadarkan diri.

''Karena itu, sangat disarankan untuk subjek tidak bertemu dengan orang-orang yang mengakibatkannya tertekan pada kasus semula agar tidak terjadi insiden yang lebih fatal," katanya.

Usai dirawat di RS Elizabeth, Sisca masih menjalani terapi psikologis. "Pengalaman sidang kasus perkara no.916/PidB/2006 yang sedang saya jalani ini, sungguh merupakan pengalaman yang sangat traumatis, hampir sepanjang minggu saya tidak dapat mengajar, menjalani terapi psikologis bahkan untuk pergi ke Pengadilan Negeri saja, saya merasa sangat tertekan. Berbeda dengan penanganan kasus No. 772/PidB/2006, di mana saya merasakan pengayoman sebagaimana visi Lembaga peradilan, karena Majelis bena-*r-benar konsisten, profesional dan semata berpegang pada apa yang telah diatur KUHAP," kata Francisca. (F2-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA