| Rabu, 14 Maret 2007 | SEMARANG |
Tak Berizin, Tiga Gudang DisegelSEMARANG - Tiga gudang yang terletak di Kawasan Industri Gatot Subroto, Ngaliyan, Selasa (13/3), disegel petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) - Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP). Pasalnya, dua gudang itu dibangun tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Gudang yang satunya sebenarnya memiliki IMB, namun dalam pelaksanaannya menyimpang dari izin tersebut. Operasi dipimpin Kasubdin Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DTKP Tri Supriyanto SH MM dan Kasi Operasional Trantib Satpol PP Sumarjo SH. Satpol PP mengerahkan belasan petugas, sedangkan DTKP menurunkan satu tim, yang beranggotakan pengawas lapangan untuk Kecamatan Ngaliyan. ''Peruntukan gudang itu sendiri belum jelas, tapi ketika dicek ternyata tidak memiliki IMB. DTKP sudah berkali-kali memberikan surat teguran, namun diabaikan oleh pemilik,'' kata Tri Supriyanto. Kasi Penertiban DTKP AH Siregar SH yang turut serta dalam penertiban itu menambahkan, dua gudang yang tidak ber-IMB masing-masing terletak di Blok 11 B dan Blok 23, Kawasan Industri Gatot Subroto. Sementara, gudang di Blok 11 C memiliki IMB. ''Karena berizin, sebenarnya tidak melanggar. Tapi, pelaksanaan di lapangan berbeda dengan yang diizinkan,'' kata Siregar. Perumahan Pada hari yang sama, petugas juga menyegel sebuah perumahan yang terletak di Jalan Beringin Raya, Ngaliyan. Perumahan yang terdiri atas 20-an unit rumah itu juga tidak dilengkapi IMB. Selain itu, Tri Supriyanto menjelaskan, DTKP juga menerima laporan warga, akan adanya talut yang membahayakan. Setelah dicek, ditemukan talut di tebing yang tidak memenuhi ketentuan. ''Persoalan IMB merupakan hal dasar yang harus dipenuhi sebelum proses pembangunan dimulai,'' tandasTri. (H9,H12-62) |