logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 14 Maret 2007 SEMARANG
Line

Pemkot Diminta Beri Sanksi pada Kuncoro

SEMARANG - Pemkot sebaiknya memberikan tindakan tegas, baik administrasi maupun hukum terhadap Kabag Organisasi Setda Kota Kuncoro Himawan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah dalam persidangan. Upaya itu juga dilakukan untuk memberi keleluasaan aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan penggelapan dana penataan PKL Pasar Peterongan dan Pasar Wonodri 2004-2005.

Hal itu dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Tandiono Bawor Purbaya SH, kemarin. Menurutnya, semua pihak, termasuk Pemkot, semestinya membantu menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN. ''Kalau memang terbukti, Pemkot seharusnya memberi tindakan hukum maupun administrasi,'' tegasnya.

Kasus Kuncoro, lanjut dia, juga harus ditelusuri kembali. Pasalnya, dengan menyebutkan ke-46 orang dari beberapa instansi dan non-instansi di luar Pemkot, seperti Dinas Pasar dan DPU, aparat penegak hukum mestinya juga menanyai yang bersangkutan mengenai nama-nama penerima tersebut.

Penelusuran itu dinilai penting untuk menyelediki larinya dana Rp 190 juta yang diberikan PT Peterongan Plaza tersebut pada Kuncoro.

''Aparat penegak hukum mestinya juga harus terbuka memberikan akses informasi pada masyarakat mengenai perkembangan kasus ini,'' imbuhnya.

Dalam pemberitaan media massa baru-baru ini, nama Kuncoro muncul dalam dugaan penggelapan dana penataan PKL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang melakukan penahanan, sesaat setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, Selasa (6/3) sore. Pelapor kasus tersebut adalah Moch Cholil, dari PT Peterongan Plaza.

Sementara itu, Wali Kota Sukawi Sutarip mengajukan penangguhan penahanan Kuncoro Himawan. Surat permohonan penangguhan itu telah disampaikan Rabu (7/3) lalu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Alasannya, karena sebagai pejabat Pemkot, tenaga Kuncoro diperlukan dalam pelayanan pada masyarakat. (H12,H9-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA