| Rabu, 14 Maret 2007 | SEMARANG |
SUDUT PANDANGIngin Wujudkan LBH Wanita
SEMARANG - Salah satu keinginan pengurus Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Kota Semarang periode 2006-2009 adalah dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum untuk Wanita (LBHW). Lembaga tersebut perlu karena nantinya bisa digunakan sebaga wahana curhat kaum wanita yang sedang dirundung masalah. Hal itu diungkapkan Ketua IIDI Kota Semarang periode 2006-2009 Andrianie Gatot Suharto usai serah terima jabatan dari ketua lama Susy Adijono di Aula Fakultas Kedokteran Undip, kompleks RS Dr Kariadi, kemarin. Andrianie mengatakan, sebenarnya banyak masalah yang dihadapi kaum wanita. Namun kebanyakan mereka bingung untuk mengadukan masalah itu sebagai upaya mencari jalan keluar. Karenanya IIDI Kota Semarang memandang perlu adanya sebuah lembaga bantuan hukum untuk membantu mencari jalan keluar itu. "Banyak kita jumpai masalah wanita di antaranya kekerasan dalam rumah tangga. Maksud kami dengan dibentuknya LBHW ini, bisa membantu mereka dalam menyelesaikan masalahnya," katanya. Konsep LBHW itu, kata dia, terdiri atas pakar-pakar hukum, terutama wanita di Kota Semarang. Mereka bisa dari anggota IIDI sendiri atau masyarakat umum. "Kami nantinya bukan hanya melayani curhat dari anggota IIDI, tetapi masyarakat umum. Seperti diketahui lembaga bantuan hukum khusus wanita di Semarang, bahkan di Indonesia, masih jarang," katanya. Karena itu, lanjut dia, LBHW di Kota Semarang bisa dijadikan perintis untuk bermunculannya lembaga sejenis di kota lain. Soal realiasi, dia belum bisa memastikan kapan waktunya. Saat ini pihaknya masih mencari dukungan dari semua pihak. Termasuk, membentuk yayasan yang terdiri atas pakar-pakar hukum untuk memberi arahan-arahan demi terwujudnya lembaga tersebut. "Kami rasa pakar hukum wanita di Semarang cukup banyak. Mereka bisa kami ajak untuk bergabung. Anggota kami pun cukup mumpuni karena sumber daya manusia di kepengurusan IIDI periode 2006-2009 bisa diandalkan," tambahnya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyosialisasikan perihal terbentuknya LBHW itu kepada masyarakat. Intinya, IIDI ingin berbuat sesuatu bagi masyarakat. (H32-62) |