logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 08 Maret 2007 NASIONAL
Line

Komisi XI: Usut Tuntas Impor 64 Truk Bekas

SEMARANG- Komisi XI DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus 34 truk impor bekas tak bertuan yang hingga saat ini masih diparkir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Apabila kasus tersebut tidak segera diselesaikan Bea dan Cukai, anggota Komisi XI DPR RI akan turun tangan mengusut kasus tersebut.

''Kalau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tanjung Emas Semarang tidak dapat segera menyelesaikan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan kami dari Komisi XI DPR RI akan ikut serta,'' kata Maruar Siraid, anggota Komisi XI DPR RI ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (7/3).

Dia menegaskan, apa pun alasannya impor truk bekas sejak akhir Februari 2007 sudah tidak lagi diizinkan. Apalagi dokumen pengiriman truk-truk tersebut belum tuntas.

''Untuk itu saya minta agar Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas segera mengusut asal-usul truk tersebut dan siapa pemiliknya,'' ujarnya.

Sebut Importir

Anggota DPR RI dari FPDI-P itu menandaskan sangat tidak masuk akal kalau nama pengimpor truk sengaja disembunyikan oleh petugas. ''Kalau memang kegiatan impor truk itu legal, mengapa tidak langsung saja disebut nama pengimpornya,'' ujarnya.

Disinggung alasan kegiatan impor truk bekas yang hingga kini masih saja terjadi, menurut dia, kemungkinan pengusaha butuh tambahan armada untuk mendukung kelancaran bisnis transportasinya.

Kepala Kantor Adpel Tanjung Emas Drs Sukardi MSi ketika dimintai konfirmasi membenarkan adanya kegiatan bongkar barang impor terkait dengan 34 truk bekas. Sesuai dengan manifest, truk-truk itu milik PT Dua Belas Enam Santosa yang berkantor Ruko Citarum Indah Blok A1 Jl Citarum Semarang.

Perusahaan itu, kata dia, secara rinci mengimpor 64 barang bekas dari Singapura terdiri atas 15 truk crane bekas, 6 unit aluminium hidrolis boks, 1 unit generator, 3 unit trailer, 10 unit prima mover, 9 kepala traktor, 10 truk mixer, 10 unit campuran trailer dan barang bekas lainnya.

Barang-barang itu diangkut menggunakan Tug Boat Sin Huat Huat 88 dengan menggandeng tongkang Sin Huat-Huat 280. Kapal itu membongkar barang milik PT Dua Belas Enam Santosa di Pelabuhan Tanjung Emas, 16 Februari 2007.

Saat pembongkaran, PT Dua Belas Enam Santosa melampirkan izin impor dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 237DAGLU/4.1/3/2006.(G5,G2-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA