logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 08 Maret 2007 NASIONAL
Line

Lima Taruna Akpol Dituntut Percobaan

SEMARANG- Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan terhadap lima terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Hendra Saputra.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (7/3), terdakwa Afrito Marbaro dan Satria Dwi Dharma, dituntut jaksa Suwirjo dengan hukuman penjara enam bulan masa percobaan enam bulan. Sedangkan terdakwa Aditya Oktorio Putra, Herly Purnama, dan Septa Firmansyah, dalam persidangan terpisah, dituntut jaksa Rusman hukuman pidana penjara selama empat bulan masa percobaan enam bulan.

Aditya, Herly, dan Septa, dituntut hukuman lebih ringan karena dalam kasus tersebut ketiganya dinilai bukan aktor intelektual. Melainkan, membantu atau mengetahui dan mendiamkan perbuatan dugaan penganiayaan yang dilakukan Afrito dan Satria.

Hal yang meringankan masing-masing terdakwa, antara lain, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, masih mengikuti pendidikan di Akpol, masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Selain itu, antara korban dan terdakwa sudah saling memaafkan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka pada diri korban.

Adapun penganiayaan yang dilakukan, sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdakwa Satria menyuruh korban melakukan push up, sit up, sikap kayang, sikap tobat serta sikap push up masing-masing sekitar tiga menit secara berturut-turut. Selanjutnya, terdakwa Afrito melakukan penyetruman 10 kali dan memukul ulu hati satu kali.

Tindakan itu dilakukan di kamar No 11 Pos Taruna Akpol Sumbagsel, Kalan Karangbendo No 69A, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, pada Minggu (26 Maret 2006). (H30-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA