| Kamis, 08 Maret 2007 | NASIONAL |
Transfer Bentuk Pencucian Uang
JAKARTA- Dugaan korupsi mantan presiden Soeharto dan keluarganya kian menguat menyusul adanya transfer uang ke luar negeri sebesar 60 juta euro yang dilakukan Tommy Soeharto pada Juni 2006. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai transfer dana ke luar negeri oleh Tommy Soeharto merupakan praktik pencucian uang (money laundering), sebagaimana diatur dalam UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Koordinator Badan Pekerja ICW, Teten Masduki, dalam siaran pers yang diterima kemarin di Jakarta menjelaskan, dana itu sempat dicairkan senilai 10 juta dolar AS di BNP Paribas atas bantuan langsung pejabat di Departemen Hukum dan HAM. Selanjutnya dugaan penyimpanan dana itu di rekening Depkum HAM, juga merupakan pelanggaran berat dan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Penggunaan rekening pemerintah untuk kepentingan swasta dalam kaitan apa pun adalah melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. "Apalagi dana itu dicurigai bersumber dari korupsi," ujarnya. Dalam kasus Tommy, pihak Depkum HAM tidak memiliki wewenang menerbitkan status bebas atas dirinya. Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham hanya memiliki fungsi perizinan legal opinion untuk satu masalah yang tidak berkaitan dengan keterlibatan seseorang dalam satu kasus. Pelanggaran Atas dasar itu ICW mendesak pemerintah melalui Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh keluarga Cendana, termasuk di dalamnya harta kekayaan Tommy Soeharto yang telah mengalir ke luar negeri. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin yang telah menguntungkan orang lain. Anggota DPR Fraksi PDI-P, Gayus Lumbun, juga menyatakan, pencairan uang yang diduga milik Tommy Soeharto di BNP Paribas London tahun 2004, ke rekening Depkum HAM dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan merupakan pelanggaran hukum administrasi negara. Dia mempertanyakan, bagaimana rekening yang seharusnya dipergunakan untuk pemerintah (Dephukham), tapi digunakan oleh personal untuk menampung sejumlah uang dan dikeluarkan untuk kepentingan pribadi. "Ini sudah merupakan pelanggaran hukum administrasi negara dan bertentangan dengan asas pemerintah yang baik dan benar karena mencampuradukkan kewenangan," kata anggota Komisi III DPR tersebut. (di-49) |