| Kamis, 08 Maret 2007 | NASIONAL |
Aparat Didesak Secepatnya Ambil Langkah HukumSEMARANG- Koordinator Badan Pekerja KP2KKN Jawa Tengah Abhan Misbah SH mendesak aparat kepolisian ataupun kejaksaan secepatnya mengambil langkah-langkah hukum atas dugaan penyimpangan penyaluran bantuan bencana gempa di Klaten sebesar Rp 7 miliar. "Sudah jelas ada penyimpangannya. Paling tidak, bentuk penyimpangannya berupa penyaluran dana bantuan tersebut telah melewati tahun anggaran. Seharusnya seluruh bantuan diberikan pada tahun 2006, tapi baru diberikan secara penuh tahun ini. Itu pun diberikan utuh setelah mencuat di koran-koran seperti Suara Merdeka," kata Abhan, Rabu (7/3). Dengan indikasi tersebut, ujarnya, kejaksaan ataupun kepolisian diminta terjun ke lapangan, minimal melakukan penyelidikan. Aparat hukum sebaiknya juga menyelidiki motivasi bantuan yang di luar tahun anggaran berjalan itu. Presidium Masyarakat Anti Korupsi (MAKs) Jateng, Boyamin menyinyalir, masalah penyimpangan bantuan gempa dari APBD Provinsi 2006 sejumlah Rp 7 miliar tersebut, hanya bagian kecil dari berbagai penyimpangan lainnya. Dia juga mengendus sejumlah dugaan penyimpangan yang lebih besar, dibandingkan penyaluran bantuan sebesar Rp 7 miliar itu. Selasa siang (6/3) rombongan Komisi D DPRD Jateng yang datang ke Pemkab menemukan unsur kesengajaan pemotongan dana dari APBD Provinsi itu. Dana dari Bapermas yang mestinya senilai Rp 6.523.000 diberikan tidak penuh."Kami berkesimpulan dalam persoalan ini indikasi pemotongan dana sudah diakui," ujar Sekretaris Komisi D DPRD Jateng Reza Kurniawan di ruang B2 Pemkab Klaten kemarin. (G17,H7,H34-60) |