logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 06 Maret 2007 SEMARANG
Line

Disayangkan, Pembatalan Uang Makan

  • Diharapkan PNS Golongan Rendah

BALAI KOTA- Pembatalan pemberian uang makan bagi PNS sebesar Rp 10.000/hari, karena aturan pelaksanaannya belum jelas, sangat disayangkan oleh beberapa pihak. Sebab, banyak PNS golongan rendah yang telah mengharapkan mendapat uang tambahan dalam sebulan.

Berdasarkan perhitungan, jika sehari mendapat Rp 10.000, dan dalam sebulan hari kerja 22 hari, maka setiap bulan PNS bakal menerima tambahan di luar gaji sebesar Rp 220.000.

Seorang PNS golongan II di lingkungan Pemkot mengatakan, tahun 2006 lalu telah mendengar rencana pemberian uang makan tersebut. Pemberian itu akan dilakukan pada tahun 2007 setelah APBD ditetapkan, namun kenyataan dibatalkan karena regulasi tidak ada. ''Sebenarnya kami sangat mengharapkan tambahan tersebut, tetapi kalau aturannya memang tidak ada, kami hanya bisa memaklumi,'' kata PNS yang enggan disebutkan namanya itu.

Sekretaris Komisi I (Pemerintahan) DPRD, Ahmad Suhada SE MM menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan pembatalan pemberian uang makan. Meski diakuinya, dicoretnya anggaran uang makan karena petunjuk pelaksanaannya belum jelas. Hal itu katanya, menunjukkan pemerintah tidak membuat regulasi yang jelas, dan terkesan plin-plan. Uang makan itu penting, dalam rangka peningkatan kinerja PNS dan seharusnya diperjuangkan. ''Setahu saya diusulkannya uang makan karena memang ada kebijakan dari pusat. Dan, ada beberapa daerah lain yang mengajukan usulan sama,'' jelas kader PKS itu.

Lebih Banyak

Diterangkannya, dalam struktur PNS di lingkungan pemkot atau dinas serta instansi, dipastikan jumlah PNS golongan I dan II lebih banyak. PNS golongan rendah yang memiliki gaji minim itu, tentunya sangat mengharapkan tambahan uang makan di tengah semakin tingginya kebutuhan hidup. Hal itu justru dikhawatirkan menimbulkan kesan tidak percaya PNS kepada kredibilitas pemerintah, sehingga pemerintah diminta segera mengeluarkan aturan pelaksanaannya.

Anggota DPRD dari PKB Sri Yuliani juga menyayangkan pembatalan itu. Tetapi karena aturan pelaksanaannya belum ada sehingga tidak dapat diperjuangkan rencana pemberian tambahan uang makan tersebut. ''Kita hanya memaklumi karena Peraturan Mendagri 13/2006 dan 26/2006 tidak mengatur kode rekening uang makan PNS,'' jelasnya. (H2-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA