| Selasa, 06 Maret 2007 | KEDU & DIY |
Panitera Meninggal, Sidang Korupsi DitundaMAGELANG-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD 2003 di Pengadilan Negeri Magelang kemarin ditunda karena salah seorang panitera pengganti meninggal dunia dan semua hakim melayat. Sebelum menutup sidang yang berlangsung sekitar 10 menit majelis hakim yag terdiri atas Dwi Prasetyanto SH, Diah S Basariah SH MHum, dan M Zaenal Zrifin SH menyebutkan agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan terdakwa. ''Sidang pemeriksaan kelima terdakwa dilakukan secara terpisah,'' ujar Dwi Prasetyanto. Senin 12 Maret pemeriksaan terdakwa Ketua DPRD Tri Djoko MInto Nugroho SE. Berikutnya 15 Maret pemeriksaan terdakwa mantan Ketua dan Wakil ketua Panitia Rumah Tangga, yakni Edy Peni dan Drs G Suyatno. Terdakwa Wakil Ketua DPRD Drs H Sutjipto dan mantan Wakil Ketua DPRD HM Pramono BA diperiksa pada 8 Maret. ''Khusus terdakwa Sutjipto dan HM Pramono masih pemeriksaan saksi,'' ujarnya. Rencana semula Janu Iswanto SH selaku penasihat hukum terdakwa Tri Djoko akan mengajukan lagi saksi ahli, tetapi kemudian membatalkan. ''Saya merasa pemeriksaan saksi ahli sudah cukup sehingga tidak perlu mengajukan lagi,'' kata Janu. Menghadapi pemeriksaan Senin pekan depan, dia mengaku sudah siap. Selain menjadi penasihat hukum Ketua DPRD, ia mendampingi terdakwa Drs G Suyatno. Tiga terdakwa lain didampingi penasihat hukum M Hasan Suryoyudho SH MH. Janu juga tidak mempermasalahkan sidang kelima terdakwa dilakukan secara terpisah meski perkara yang didakwakan sama. ''Sebelumnya sering dijadikan satu karena pemeriksaan saksi, terutama saat mendengarkan keterangan saksi ahli,'' tuturnya. (P60-27) |