logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 06 Maret 2007 KEDU & DIY
Line

Pendapat Hakim Tidak Mengikat MA

  • Hari Ini Sidang PK Totok

TEMANGGUNG- Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Temanggung yang menangani sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dana Pemilu 2004 dengan pemohon mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, tak mengikat Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan keputusan akhir atas PK tersebut.

Majelis Hakim sendiri akan memberikan pendapatnya dalam suatu berita acara, dan mengirimkannya ke MA, setelah mendengar tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan yang digelar hari ini (Selasa,6/3), di PN Temanggung.

''Setelah sidang ini, kami akan mengirimkan berita acara pendapat majelis hakim bersama-sama dengan berkas-berkas lain, termasuk memori PK pemohon dan tanggapan dari jaksa. Pendapat hakim ini, sifatnya sangat rahasia,'' kata Humas PN Temanggung Muklis, yang juga salah seorang anggota majelis hakim yang menangani sidang PK tersebut.

Tidak Ada Kaitan

Dijelaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, hakim harus mengirimkan berita acara tanggapan ke MA, akan tetapi tanggapan itu tidak akan memengaruhi keputusan akhir MA. Artinya, tidak ada kaitan antara tanggapan hakim dengan keputusan yang akan dijatuhkan MA.

Dia mengemukakan, pihak PN sebetulnya hanya sebagai perantara saja atas pelaksanaan sidang PK. Yang kemudian proses pelaksanaanya akan disampaikan kepada MA, guna diambil keputusan. Dengan demikian, PN sama sekali tidak mengetahui apa keputusan akhirnya nanti.

Sedangkan mengenai kemungkinan dihadirkan saksi di persidangan PK di PN, dia menyatakan, itu tergantung kedua belah pihak, yakni pemohon PK dan jaksa. Kalau keduanya, atau salah satu pihak memandang perlu, maka saksi dapat dihadirkan. Sebab, pada dasarnya PK untuk mengungkapkan bukti-bukti atau saksi-saksi baru, yang belum pernah terungkap pada sidang-sidang sebelumnya. ''Dalam persidangan ini, sebetulnya hakim hanya bersifat pasif saja.''

Sementara itu, menurut Pasal 263 KUHP, permohonan PK dapat dilakukan kalau ditemukan novum yang dalam persidangan sebelumnya belum pernah diajukan. Kemudian, juga apabila ditemukan bukti-bukti atau kesaksian yang bertentangan dengan bukti-bukti atau kesaksian pada sidang sebelumnya. Di samping itu, juga adanya keputusan hakim yang dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan. (H24-34)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA