logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Februari 2007 SEMARANG
Line

PAN dan PDI-P Kantongi Nama Calon Wawali

SALATIGA- Sejumlah tokoh muslim di Salatiga telah terjaring oleh PDI-P dan PAN dalam bursa calon Wakil Wali (Wawali) Kota Salatiga yang bakal mendampingi John Manoppo SH sebagai Wali Kota. Namun kedua partai pengusung pasangan Wali Kota dan Wawali pemenang Pilkada 2006 lalu itu, belum juga menyebutkan nama calon.

Ketua DPD PAN Kustadi Danuri mengatakan, tim tujuh yang telah dibentuk pekan lalu telah menjaring setidaknya empat orang hingga lima orang tokoh muslim yang pantas menjadi Wawali. Bahkan jumlah calon tersebut diperkirakan bakal bertambah. Mereka berasal dari semua kalangan masyarakat seperti tokoh agama, akademi, birokrat, dan politikus. ''Namun kami belum bisa menyebut nama calon-calon Wawali yang telah dijaring oleh tim kami, sebelum 40 hari meninggalnya Pak Totok terlewati,'' katanya, kemarin.

Pihaknya juga masih menyusun kriteria Wawali dan kriteria itu akan disampaikan setelah 40 hari meninggalnya H Totok Mintarto. Dalam penjaringan dan pertemuan dengan beberapa tokoh yang dicalonkan, PAN telah menyampaikan jika mereka pantas menjadi Wawali dengan berbagai alasan.

Ketua DPC PDI-P Teddy Sulistyo SE mengungkapkan pula, jika pihaknya telah membuat daftar nama-nama calon Wawali. Senada dengan Kustadi, Teddy juga belum mau menyebut calon tersebut. ''Kita tunggu saja waktunya, tetapi yang jelas kami telah memberikan kriteria seorang tokoh dari muslim dan dapat menjadi partner John Manoppo,'' terang Teddy.

Temui Mendagri

Sementara itu, rencana DPRD Kota Salatiga melakukan pertemuan dengan Mendagri semakin kuat dan diperkirakan pertemuan akan dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Maret. Rombongan tersebut terdiri dari pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan ketua komisi. ''Kepastian keberangkatan masih menunggu hasil rapat panitia musyawarah (panmus) awal Maret,'' ungkap Ketua DPRD Sutrisno Supriyantoro SE.

Menurutnya pertemuan dengan Mendagri dilakukan karena masih banyak penafsiran berkaitan dengan pengisian jabatan Wali Kota dan Wawali. Dalam UU jelas, jika Wali Kota berhalangan tetap akan digantikan Wawali. Namun berhalangan itu karena terkait masalah lainnya. ''Sementara itu dalam peraturan yang ada tidak menjelaskan jika Wali Kota meninggal. Nah hal itulah yang akan kami konsultasikan,'' papar Sutrisno. (H2-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA